Suaranusantara.com- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada bulan September-Oktober 2023 kembali melancarkan aksi tegas dengan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal.
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sejak tahun 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas PASTI berhasil menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal, melibatkan 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Pentingnya langkah preventif, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account, dan nomor telepon serta WhatsApp terduga pelaku untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan.
Pada aspek penindakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Satgas PASTI mengajukan pemblokiran 47 rekening bank atau virtual account terkait aktivitas pinjaman online ilegal. Satgas juga melaporkan 362 nomor telepon dan WhatsApp penagih yang terlibat dalam tindakan ancaman dan intimidasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi, yang dapat merugikan masyarakat dan meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Dalam upaya perkuatan Satgas PASTI, pada 9 Oktober 2023, dilakukan high-level meeting yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pembina Satgas PASTI. Pertemuan ini membahas program kerja, penambahan anggota baru seperti Kementerian Sosial RI dan Badan Intelijen Negara, serta penyesuaian nama menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas pencegahan dan penanganan dengan dukungan penuh dari semua anggota. Mereka berfokus pada penguatan sinergi, kolaborasi, edukasi masyarakat, serta dukungan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk memerangi aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.(red)
Discussion about this post