Suaranusantara.com- Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat.
Dia menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU MK sudah berlangsung, tetapi semua fraksi sepakat untuk menunda keputusan karena mempertimbangkan potensi politisasi dalam pembahasannya.
Dasco menegaskan bahwa keputusan untuk mengesahkan revisi akan diambil setelah tercapai kesepakatan bersama seluruh fraksi.
“Kalau keputusan nanti sesuai dengan kesepakatan lagi dengan teman-teman fraksi, yang pasti tanggal 5 Desember besok itu tidak ada Paripurna revisi UU MK,” tekan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan ini.
Pada bagian lain Sufmi Dasco membenarkan Pimpinan DPR telah menerima surat dari Menko Polhukam yang meminta penundaan pengambilan putusan tingkat II tentang Perubahan Keempat UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut surat tersebut datang setelah fraksi-fraksi sepakat untuk menunda.
“Hari ini Pak Menko Polhukam mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR, dan walaupun sudah disepakati antara pihak pemerintah dalam hal ini Kemenkumham dan sembilan fraksi di DPR, namun atas kesepakatan dari kawan-kawan fraksi (ditunda). Ini bukan karena surat yang dikirim, memang dari kemarin sudah ada kesepakatan,” ujar dia.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Banten III ini berpandangan keputusan penundaan lebih baik dilakukan agar tidak muncul narasi publik yang menggiring persetujuan atas RUU MK tersebut merugikan pihak tertentu dan mengandung unsur politisasi. Menurutnya penundaan adalah keputusan terbaik untuk saat ini.
Discussion about this post