Suaranusantara.com- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan terkait pelanggaran etik dalam penanganan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo.
Komisioner KPU diduga melanggar aturan dengan menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tanpa merevisi peraturan KPU mengenai syarat usia sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito sebagai ketua majelis sidang, digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (22/12/2023) mulai pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Kim Jong Un Ancamkan Serangan Nuklir ke AS Jika ‘Dikutuk’ Setelah Latihan Bomber Amerika di Lautan
Sidang dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, anggota KPU Mochammad Afifuddin, dan empat pihak dari unsur pengadu.
Hasyim dari KPU menyatakan penolakan terhadap seluruh dalil aduan dari pengadu. Dia menegaskan bahwa teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“(Meminta) Menolak dalil-dalil aduan pengadu untuk seluruhnnya. Kedua, menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” kata Hasyim dalam paparannya.
Selain itu, ia meminta ketua majelis sidang menyatakan KPU telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara mandiri jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien, sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Tur Kecil-Kecilan ke Isle of Skye dan Scottish Highlands Selama 3 Hari dari Edinburgh
Kemudian, ia meminta majelis ketua merehabilitasi nama baik teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
“Atau apabila Majelis DKPP yang memeriksa dan memutus perkara pengaduan pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” ucap dia.(kml)


















Discussion about this post