Suaranusantara.com- Tim pemenangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024.
Ketua Tim Hukum Nasional Timnas Amin, Ari Yusuf Amir, secara terperinci memaparkan dugaan pelanggaran tersebut dalam sebuah konferensi pers di markas pemenangan Timnas Amin, yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (28/12/2023).
Salah satu dugaan pelanggaran yang diungkapkan terkait dengan acara “Silaturahmi Nasional Forum Desa Bersatu,” yang dihadiri oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Diperiksa Selama 11 Jam, Firli Bahuri Keluar Gedung Bareskrim Tanpa Senyum
Meskipun seharusnya merupakan forum netral yang dihadiri oleh delapan organisasi perangkat desa, sebagian besar pesertanya disinyalir menggunakan logo paslon 02 di pakaian mereka, seperti yang disampaikan oleh Ari.
Selain itu, Ari juga mengemukakan dugaan terkait praktik money politic yang diduga terjadi melalui pembagian uang transportasi kepada peserta dalam acara tersebut.
“Bahkan diduga terjadi praktik money politic melalui pembagian uang transport dalam acara tersebut,” ujar Ari.
Persoalannya, menurut Ari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu dengan alasan kurangnya bukti materil.
“Padahal laporan telah disertai bukti yang lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media nasional,” tutur Ari.
Baca Juga: Polri Resmi Usung Hoegeng Sebagai Pahlawan Nasional
Berbeda sikap dengan Bawaslu RI, Bawaslu DKI justru memproses dugaan pelanggaran itu dan menyatakan aparatur desa yang hadir dalam forum tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan ditegur.
Akan tetapi, Gibran tidak diberikan sanksi.
Dugaan pelanggaran selanjutnya saat Gibran bagi-bagi susu di acara car free day (CFD), Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023.
Kegiatan tersebut bagian dari pelanggaran administrasi pemilu. Sebab, CFD dilarang sebagai arena kampanye sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu tidak menindaklanjuti tanpa disertai alasan,” kata Ari.
Timnas Amin juga menyentil Gibran berkampanye di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 10 Desember lalu.
“Gibran telah melakukan kegiatan kampanye di tempat pendidikan dengan menyampaikan visi-misinya kepada para santri dan santriwati yang notabenenya adalah anak-anak dan juga membagikan barang-barang kepada para santri dan santriwati,” kata Ari.
Baca Juga: Perangi Penangkapan Ikan Ilegal, KKP Siapkan Dua Kapal Pengawas Berkecepatan Tinggi
Timnas Amin juga mencatat, dugaan pelanggaran administratif pemilu secara gamblang juga dilakukan oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Menteri Perdagangan RI pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Selasa (19/12/2023).
“Zulhas yang datang dalam kapasitas sebagai menteri perdagangan terang-terangan mendukung Prabowo-Gibran dalam sambutannya,” kata Ari.
“Sambutan Zulhas bahkan diduga menistakan agama dengan menyatakan bahwa banyak orang dalam jamaah magrib tidak mau mengucapkan “Amin” setelah Al-fatihah dibacakan sebagai bentuk kecintaannya pada Prabowo,” kata Ari. Terhadap dugaan pelanggaran ini, Bawaslu belum mengambil tindakan.(kml)
Discussion about this post