SuaraNusantara.com-Aksi warga yang mencoret alat peraga kampanye (APK) yang tertancap di pepohonan mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengonfirmasi bahwa pemasangan alat peraga di pepohonan terlarang sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kalau (pasangan APK) di pohon itu jelas dilarang,” ujar Bagja kepada wartawan pada Sabtu 13 Januari 2024.
Bagja, anggota Bawaslu RI dua periode, belum dapat menyimpulkan apakah aksi pencoretan poster caleg dapat dianggap sebagai perusakan APK. “Nah itu jadi persoalan perdebatannya di kami. Tapi yang jelas, kalau di pohon itu dilarang untuk dipasang (APK). Ada aturannya di PKPU, kan kita melaksanakan Peraturan KPU,” tambahnya.
Baca Juga:Â Bawaslu Merespons Kritik Terkait Gibran, Klaim Tidak Tebang Pilih
Meskipun demikian, Bagja mengingatkan warga di berbagai daerah untuk tidak mengambil hukum ke tangan sendiri jika menemui APK yang dipasang di pepohonan. Warga diimbau untuk melapor kepada jajaran Bawaslu setempat apabila menemukan pemasangan alat peraga di tempat-tempat yang dilarang.
“Tidak dibenarkan juga (mencoret APK), sehingga kami akan turun dengan kerja sama bersama Satpol PP. Karena kita (jajaran Bawaslu) tidak dilatih untuk menurunkan alat peraga,” tutup Bagja.
Dalam video yang viral di media sosial Instagram, terlihat aksi mencoret APK yang menempel di pohon oleh sejumlah warga. Mereka menyemprotkan cat ke atas spanduk di pohon yang dilapisi cetakan tulisan berbunyi “tersangka penusukan pohon.”
Baca Juga:Â Tanam Pohon Bersama Masyarakat, Jokowi Sampaikan Komitmennya untuk Membantu Penataan Kota Kupang
Discussion about this post