Suaranusantara.com- Ketika pembahasan tentang potensi penggunaan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum 2024 menjadi perhatian, muncul berita bahwa mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini juga menyeret mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, terkait dugaan penerimaan gratifikasi selama masa jabatannya. Pelaporan terhadap Ganjar Pranowo diajukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi penerimaan laporan terhadap keduanya oleh lembaga anti-korupsi tersebut. Ali Fikri juga menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penelaahan dan verifikasi untuk mendalami dugaan yang diajukan.
“Kami sudah cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” kata Ali Fikri.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chiko Hakim, menduga pelaporan terhadap Ganjar Pranowo ke KPK adalah gerakan politik yang jauh dari kemurnian gerakan untuk menegakkan keadilan.
“Kami melihat ini suatu gerakan politik, ya bukan suatu murni gerakan yang menegakkan keadilan,” kata Chico.
Laporan terhadap Ganjar dianggap Chico sebagai tanda yang tegas bahwa ada ketidaksukaan dari pihak tertentu kepada Ganjar Pranowo, yang pertama kali menggulirkan hak angket.
“Dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan Pak Ganjar,” katanya.


















Discussion about this post