Suaranusantara.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari dinyatakan bersalah melanggar tata cara dan mekanisme rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja ketika membacakan putusannya.
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional,” kata Bagja membacakan putusan, Selasa (26/3/2024).
Adapun sanksi bagi Hasyim, kata Bagja yakni berupa teguran untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Dua, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,”katanya.
Sebagai informasi, Hasyim menjadi terlapor terkait adanya penambahan suara caleg Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) 6.
Discussion about this post