Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Mau Cairin Tapera, Gampang Simak di Sini Syarat, Cara hingga Hak yang Didapat dari Pencairan Dana

Feri Spt by Feri Spt
29 May 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Tapera bisa dicairkan usai pekerja tak lagi terdaftar sebagai peserta (instagram @punapibali)

Tapera bisa dicairkan usai pekerja tak lagi terdaftar sebagai peserta (instagram @punapibali)

6
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com- Bagi pekerja yang dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tentu ingin sekali mencairkannya apabila sudah tak lagi bekerja dan tak lagi terdaftar sebagai peserta.

Mengingat pembayaran iuran Tapera tersebut diambil dari gaji atau upah pekerja yang disetorkan sebesar 2,5 persen.

Untuk bisa mencairkan dana Tapera tentu harus mengetahui sejumlah hal, salah satunya adalah orang-orang yang berhak mencairkan.

BACAJUGA

IUP Batu Bara Tak Lagi Diperpanjang, Ribuan Pekerja Tambang di IKN Terancam PHK

Alhamdulilah! Pramono Janji Kenaikan Gaji PJLP yang Belum Dibayar Bakal Dirapel Sesuai UMP

Orang-orang yang berhak mencairkan dana Tapera dilansir dari laman resmi tapera.go.id adalah sebagai berikut:

1. Telah pensiun bagi Pekerja;

2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja Mandiri;

3. Peserta meninggal dunia; dan

4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Peserta memperoleh pengembalian Dana Tapera beserta hasil pemupukannya berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Pembayaran simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera dibayarkan oleh Bank Kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera.

Dan pekerja juga akan mendapat hak-hak dari pencairan dana Tapera di antara:

1. Mendapat ragam manfaat Tapera

2. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;

3. Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;

4. Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;

5. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan

6. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.

Lalu untuk cara pencairan dana Tapera adalah sebagai berikut:

Untuk mencairkan dana Tapera sesuai dengan pengumuman nomor 16/PENG/BP-TPR/II.1/11/2021 yang tertera di laman resminya

1. Bagi PPK (Biro/Badan/Bagian kepegawaian K/L dan Pemda)

Melakukan pengkinian data Peserta melalui Portal Pemberi Kerja.

Mengubah status pekerja aktif menjadi pensiun, diberhentikan, atau meninggal dunia melalui Portal Pemberi Kerja.

2. Bagi PNS yang Telah Pensiun

Melakukan pengkinian data peserta melalui Portal Kepesertaan.

Mengisi data diri terutama nomor rekening dengan mencantumkan nama sesuai dengan buku tabungan dan nomor kontak yang dapat dihubungi.

3. Bagi Ahli Waris PNS yang Telah Pensiun

Mengirimkan berkas permohonan yang meliputi:

Surat pernyataan bermaterai yang dapat diunduh melalui https://tapera.go.id/pengumuman/.

Surat Keterangan ahli waris yang dilengkapi dengan fotokopi SK pensiun meninggal dunia/karip, fotokopi rekening tabungan ahli waris, fotokopi Kartu Tanda Penduduk seluruh ahli waris, dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris (jika ahli waris lebih dari satu orang).

Setelah proses pengkinian data dan persyaratan dokumen terpenuhi, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan melakukan pencairan dana Tapera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nantinya pencairan dana akan dilakukan oleh BP Tapera dengan ketentuan sebagai berikut:

– BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian Dana Tapera kepada Peserta.

– BP Tapera menyediakan informasi yang dapat diakses oleh setiap Peserta untuk mengetahui saldo awal peserta tabungan perumahan rakyat.

– Pengembalian Dana Tapera dilakukan secara serentak untuk PNS aktif dan dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak menerima pengalihan Dana Tapera.

– BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia

– Dana yang belum berhasil dikembalikan akan disimpan oleh BP Tapera dalam rekening tersendiri dan akan diusahakan pengembaliannya paling lama 30 tahun terhitung sejak jangka waktu pengembalian 3 tahun terlampaui.

Dan berikut syarat-syarat pencarian dana Tapera:

1. Status Kepesertaan

Peserta Tapera harus memastikan bahwa status kepesertaannya masih aktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Berakhirnya Kepesertaan

Kepesertaan peserta dapat berakhir karena berbagai alasan, seperti pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, kepesertaan juga dapat berakhir jika peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.

3. Pengajuan Pengembalian

Untuk PNS aktif, pengembalian dana Tapera akan ditampung dalam rekening dana tabungan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya jika PNS meninggal dunia, pengembalian dana Tapera dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Tapera.

4. Validasi Data

BP Tapera dapat berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero) untuk memvalidasi data pengembalian dana Tapera.

*

Tags: Gajipekerjapencairan danaTapera
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara soal JPO rusak diseruduk truk (Instagram @dkijakarta)
Nasional

Pramono Anung Angkat Bicara Soal JPO Ditabrak Truk: Ini Keteledoran Pengemudi, Melebihi Kapasitas Tinggi

by Feri Spt
14 July 2026

Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung minta warganya jujur saat sensus Ekonomi 2026 (Instagram @disparekrafdki)
Nasional

Pramono Anung Imbau Warga Jakarta Jujur Saat Sensus Ekonomi 2026: Enggak Boleh Dikurangi

by Feri Spt
14 July 2026

Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta seluruh warganya...

Temuan barang bukti di antaranya dolar dan emas batangan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Instagram @katakitaig)

Polri Gandeng FBI Cek Dolar Sitaan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

14 July 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Hadi angkat bicara soal usulan Mahfud MD untuk ambil alih kasus korupsi Febrie Adriansyah (Instagram @teropongnews.ig)

Mahfud MD Usul Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke KPK, Jubir Budi Prasetyo Respon Begini

14 July 2026
Presiden RI Prabowo Subianto putuskan harga BBM Solar khusus pengusaha nelayan Rp.15 ribu per liter (Instagram @sekretariat.kabinet)

Tok! Prabowo Resmi Putuskan Harga BBM Solar Khusus Kapal Nelayan 30-200 GT Rp 15 Ribu per Liter

14 July 2026
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin konferensi pers usai gelar pertemuan di Gedung Kejagung, Senin sore 13 Juli 2026 (Instagram @jayalah.negriku)

Kapolri Soal Pertemuannya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin: Polri dan Kejagung Tak Ada Masalah

14 July 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

4 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beri salam komando saat kedua bertemu di gedung Kejagung, Senin 13 Juli 2026 (Instagram @terkinidotid)
Nasional

Momen Salam Komando Kapolri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jangan Berpikir Kami Ini Rival

by Feri Spt
14 July 2026

Suaranusantara.com- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Senin sore 13 Juli 2026 menyambangi Gedung Kejaksaan Agung...

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bertemu pada Senin sore 13 Juli 2026 (Instagram @jogjastudent)

Kapolri Temui Jaksa Agung di Kejagung, Terkait Kasus Febrie Adriansyah?

14 July 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara soal teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 (Instagram @pramonoanungw)

Waduh! Ancaman Teror Bom di SDN Srengseng Sawah, Pramono Anung Minta Dalami

13 July 2026
Lestari Moerdijat ingin embentuk dan menjaga kebudayaan (dok suaranusantara.com)

Lestari Moerdijat: Butuh Komitmen dan Langkah Nyata Wujudkan Lingkungan Nyaman

13 July 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto dicegah ke luar negeri usai resmi jadi tersangka. Kolase foto Febrie Adriansyah dan Don Ritto (dok Suaranusatara.com)

Resmi Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri

13 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com