SuaraNusantara.com- Bagi pekerja yang dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tentu ingin sekali mencairkannya apabila sudah tak lagi bekerja dan tak lagi terdaftar sebagai peserta.
Mengingat pembayaran iuran Tapera tersebut diambil dari gaji atau upah pekerja yang disetorkan sebesar 2,5 persen.
Untuk bisa mencairkan dana Tapera tentu harus mengetahui sejumlah hal, salah satunya adalah orang-orang yang berhak mencairkan.
Orang-orang yang berhak mencairkan dana Tapera dilansir dari laman resmi tapera.go.id adalah sebagai berikut:
1. Telah pensiun bagi Pekerja;
2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja Mandiri;
3. Peserta meninggal dunia; dan
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Peserta memperoleh pengembalian Dana Tapera beserta hasil pemupukannya berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Pembayaran simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera dibayarkan oleh Bank Kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera.
Dan pekerja juga akan mendapat hak-hak dari pencairan dana Tapera di antara:
1. Mendapat ragam manfaat Tapera
2. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
3. Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
4. Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
5. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
6. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.
Lalu untuk cara pencairan dana Tapera adalah sebagai berikut:
Untuk mencairkan dana Tapera sesuai dengan pengumuman nomor 16/PENG/BP-TPR/II.1/11/2021 yang tertera di laman resminya
1. Bagi PPK (Biro/Badan/Bagian kepegawaian K/L dan Pemda)
Melakukan pengkinian data Peserta melalui Portal Pemberi Kerja.
Mengubah status pekerja aktif menjadi pensiun, diberhentikan, atau meninggal dunia melalui Portal Pemberi Kerja.
2. Bagi PNS yang Telah Pensiun
Melakukan pengkinian data peserta melalui Portal Kepesertaan.
Mengisi data diri terutama nomor rekening dengan mencantumkan nama sesuai dengan buku tabungan dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
3. Bagi Ahli Waris PNS yang Telah Pensiun
Mengirimkan berkas permohonan yang meliputi:
Surat pernyataan bermaterai yang dapat diunduh melalui https://tapera.go.id/pengumuman/.
Surat Keterangan ahli waris yang dilengkapi dengan fotokopi SK pensiun meninggal dunia/karip, fotokopi rekening tabungan ahli waris, fotokopi Kartu Tanda Penduduk seluruh ahli waris, dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris (jika ahli waris lebih dari satu orang).
Setelah proses pengkinian data dan persyaratan dokumen terpenuhi, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan melakukan pencairan dana Tapera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nantinya pencairan dana akan dilakukan oleh BP Tapera dengan ketentuan sebagai berikut:
– BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian Dana Tapera kepada Peserta.
– BP Tapera menyediakan informasi yang dapat diakses oleh setiap Peserta untuk mengetahui saldo awal peserta tabungan perumahan rakyat.
– Pengembalian Dana Tapera dilakukan secara serentak untuk PNS aktif dan dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak menerima pengalihan Dana Tapera.
– BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia
– Dana yang belum berhasil dikembalikan akan disimpan oleh BP Tapera dalam rekening tersendiri dan akan diusahakan pengembaliannya paling lama 30 tahun terhitung sejak jangka waktu pengembalian 3 tahun terlampaui.
Dan berikut syarat-syarat pencarian dana Tapera:
1. Status Kepesertaan
Peserta Tapera harus memastikan bahwa status kepesertaannya masih aktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Berakhirnya Kepesertaan
Kepesertaan peserta dapat berakhir karena berbagai alasan, seperti pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, kepesertaan juga dapat berakhir jika peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.
3. Pengajuan Pengembalian
Untuk PNS aktif, pengembalian dana Tapera akan ditampung dalam rekening dana tabungan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya jika PNS meninggal dunia, pengembalian dana Tapera dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Tapera.
4. Validasi Data
BP Tapera dapat berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero) untuk memvalidasi data pengembalian dana Tapera.
*


















Discussion about this post