SuaraNusantara.com- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disebut-sebut bakal dapat membantu untuk pekerja yang belum punya rumah bisa terwujud miliki hunian.
Mengingat pekerja diwajibkan membayar sebesar 2,5 persen dari gaji atau upah untuk Tapera yang dibayarkan setiap bulannya
Lalu apakah memang benar pekerja bisa membeli rumah melalui iuran Tapera yang dipotong 2,5 persen setiap bulannya?
Mari kita simulasi hitung-hitungan dengan gaji Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta.
Sebagai informasi, setiap bulannya wajib menyetorkan tiga persen untuk Tapera yang mana 2,5 persen untuk pekerja itu sendiri dan 0,5 persen untuk pemberi kerja.
Dan soal kebijakan Tapera telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang belum lama ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Aturan baru ini berisi perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Manfaat Tapera untuk pekerja selain dapat dikembalikan saat pensiun, yaitu semua peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.
Dan peserta juga memperoleh manfaat pembiayaan perumahan (khusus rumah pertama) bagi Peserta MBR terdiri dari:
a. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
b. Kredit Bangun Rumah (KBR)
c. Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Adapun pekerja swasta saat ini mendapat Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta sebesar Rp.5.067.381,- .
Lalu dipotong untuk Tapera sebesar 2,5 persen dari gaji yaitu Rp.126.684,- per bulan.
Tapera yang dipotong setiap bulan kemudian dikalikan setahun maka terkumpul Rp.1.520.208,-
Jika pekerja mulai bekerja sejak usia 25 tahun dan pensiun di usia 56 tahun tepat pada 2055 nanti, maka hitungannya begini.
Pekerja yang mulai bekerja di usia 25 tahun dan nanti pensiun 56 tahun maka mempunyai masa kerja sekitar 30 tahun.
Itu artinya selama 30 tahun masa kerja iuran yang adalah Rp.45.606.240,-.
Melihat simulasi di atas apakah dana yang terkumpul dari Tapera selama tiga puluh tahun bekerja masih bisa membeli rumah mengingat harga properti yang terus melonjak, belum lagi ancaman inflasi serta fluktuasi kurs Rupiah terhadap Dolar AS?
Menurutmu kalian gimana guys?
*


















Discussion about this post