SuaraNusantara.com- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan atas Partai Garuda soal batasan usia kepala daerah untuk tidak lagi 30 tahun.
Partai Garuda sebelumnya menggugat agar MA mengabulkan permohonan soal batasan usia kepala daerah tak lagi 30 tahun.
Dengan putusan MA yang kini menghapus aturan baru soal batasan usia kepala daerah, maka ini menjadi jalan mulus Kaesang Pangarep maju di Pilgub 2024.
Kaesang diketahui saat ini usianya belum genap 30 tahun, karena dia lahir pada 25 Desember 1994 dan Pilkada Serentak digelar 27 November 2024.
Putusan mengabulkan permohonan batasan usia kepala daerah minimal 30 tahun tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Ketua Majelis yang memutus yaitu Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun, hasilnya bisa diakses langsung melalui laman MA.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut dilihat pada Kamis 30 Mei 2024.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dan bunyi dari Pasal 4 ayat 1 adalah “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
“….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
Kemudian atas putusab itu, MA pun memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Sebagai informasi, Kaesang bakal bisa berpeluang lolos ke Pilgub Jakarta 2024 mendampingi keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono.
Budisatrio Djiwandono maju di Pilgub Jakarta 2024 sebagai calon gubernur (cagub) dan Kaesang Pangarep sebagai calon wakil gubernur (cawagub).
Hal ini terlihat dari unggahan artis Raffi Ahmad yang mengunggah poster berisikab foto Budi dan Kaesang.
Di mana dalam poster itu terdapat tulisan besar “For Jakarta 2024”.
Lalu terdapat foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep yang berdampingan.
Raffi juga memberikan dukungan untuk sahabatnya itu melalui caption, “”Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp For Jakarta. Semangaaaaaaaat Anak Mudaaa,” ujar Raffi Ahmad dilihat pada Rabu 29 Mei 2024.
Selain Raffi, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sumi Dasco Ahmad juga turut mengunggah postingan poster tersebut di akun media sosial pribadinya.
*
Discussion about this post