Suaranusantara.com- Staf Sekjen PDIP, Kusnadi bersama tim hukum mengadukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM terkait penyitaan ponsel saat mendampingi pemeriksaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK.
Berdasarkan pantauan dilokasi, tim hukum Kusnadi dan tim hukum PDIP, Ronny Talapessy telah tiba di Komnas HAM.
Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengatakan, tim penyidik KPK dinilai telah menyalahi prosedur dalam melakukan pemeriksaan dalam suatu perkara.
“Penyidik KPK secara serampangan dan sewenang-wenang, melakukan perampasan kemerdekaan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang yang tidak berkaitan dengan pokok perkara,” kata Petrus saat diwawancarai di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/06/2024).
“Karena ini pelanggaran hukum dan HAM, oleh sebab itu kita laporkan ke Komnas HAM,” sambungnya.
Petrus menyebut, pihaknya meminta Komnas HAM segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan.
“Kami meminta Komnas HAM segera mendengarkan keterangan saksi-saksi yang kami ajukan, terutama temen-temen tim hukum Pak Hasto yang juga hadir di KPK. Mereka inilah yang melihat bagaimana penyidik Rossa memperlakukan Kusnadi secara sewenang-wenang,” ungkapnya.
Menurutnya, penyidik KPK telah menyandera kebebasan dari Kusnadi yang telah diperiksa selama 3 jam.
“Dia (Kusnadi) merasa tersandera hak kemerdekaannya. Kebebasannya tersandera selama 3 jam di KPK,” jelasnya.
Diketahui akibat penyitaan tersebut, Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada Selasa (11/06/2024). (IF)


















Discussion about this post