Suaranusantara.com- Hasyim Asy’ari namanya masih terus diperbincangkan publik pasca DKPP memutuskan memecat dari jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Bagaimana tidak jadi bahan perbincangan, sebab Hasyim Asy’ari dipecat oleh DKPP lantaran terlibat skandal asusila terhadap wanita bernama Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).
Hasyim Asy’ari dilaporkan CAT karena telah melakukan kekerasan seksual dengan dipaksa berhubungan badan.
Akhirnya dengan penuh keberanian, CAT pun melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis 18 April 2024.
Dan pada Rabu 3 Juli 2024, Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan pemecatan Hasyim Asy’ari untuk dipecat dari jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Hasyim Asy’ari sebelumnya pernah terlibat sejumlah kontroversi yang membuat publik geram.
Dan berikut sederet kontroversi Hasyim Asy’ari yang berujung dipecat DKPP:
1. Punya Hubungan dengan Wanita Emas
Kontroversi pertama yang membuat nama Hasyim menjadi perbincangan publik yakni terkait hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki Wanita Emas.
Dalam pokok aduannya ke DKPP, Hasnaeni menuding Hasyim melakukan pelecehan seksual kepadanya berulang kali di hari dan tempat yang berbeda.
Tersangka kasus suap PT Waskita Beton Precast itu menuduh Hasyim melakukan pelecehan seksual pada 13 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di Ruangan Ketua KPU, 14 agustus 2022 pukul 01.13-04.30 WIB di kantor DPP Partai Republik Satu, 15 Agustus 2022 pukul 01.00 WIB di Ruangan Ketua KPU, juga pukul 21.00-05.00 WIB di dalam mobil yang sedang dalam perjalanan menuju dan pulang dari ritual di Gunung Salak.
Ia juga menuduh Hasyim melecehkan dirinya pada 22 Agustus 2022 di Jalan Fatmawati di mobil milik Hasyim serta 27 Agustus dan 2 September 2022 di Hotel Borobudur, Jakarta.
Hasyim kemudian dijatuhi sanksi “peringatan keras terakhir” oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar etik soal hubungannya dengan Hasnaeni.
“Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan pengadu 1 dan 2 untuk sebagian,” tegas Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023, Senin 3 April 2023.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI,” lanjutnya.
2. Kisruh Pencoretan Irman Gusman Kontroversi
Hasyim berikut adalah pencoretan Irman Gusman yang sempat berupaya maju lagi sebagai senator dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat berbekal status eks terpidana korupsi.
Sanksi peringatan keras juga dijatuhi majelis pemeriksa DKPP untuk Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin, terkait perkara yang sama.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan, Rabu 20 Maret 2024.
Irman Gusman sempat masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) DPD RI setelah memperoleh syarat dukungan awal sebagai calon anggota DPD.
Menurut DKPP, KPU RI terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, Irman Gusman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran adanya tanggapan masyarakat setelah tahapan penetapan DCS.
Padahal, Irman seharusnya sejak awal tidak dapat ditetapkan sebagai calon senator karena terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih perlu menunggu lima tahun masa jeda usai bebas untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Irman sendiri baru bebas murni pada 26 September 2019. Oleh karenanya, mengacu pada ketentuan MK, maka belum memenuhi masa jeda untuk maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.
Masalah bertambah karena menurut DKPP, dari hasil rangkaian persidangan, KPU RI tidak pernah melakukan upaya klarifikasi ke Irman Gusman.
“Tidak pernah dilakukan klarifikasi oleh para teradu ke pengadu,” kata anggota DKPP Tio Aliansyah membacakan putusan.
Irman yang tak puas kemudian menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan gugatannya dikabulkan.
PTUN meminta KPU RI menetapkan Irman sebagai caleg DPD RI dari dapil Sumatera Barat.
3. Langgar Etik Pencalonan Gibran
Kontroversi lainnya yaitu soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Atas pelanggaran etik itu, Hasyim pun dijatuhi sanksi keras penjatuhan sanksi peringatan keras pada Senin 5 Februari 2024.
Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.
Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.
“Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan,” kata Wiarsa.
Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.
Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.
“DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” ujar Wiarsa.
*
Discussion about this post