Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Hasyim Asy’ari Dipecat karena Terlibat Skandal Asusila, Ini Sederet Kontroversi Mantan Ketua KPU RI

Feri Spt by Feri Spt
5 July 2024
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan sebagai Ketua KPU RI (instagram @warungjurnalis)

Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan sebagai Ketua KPU RI (instagram @warungjurnalis)

3
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Hasyim Asy’ari namanya masih terus diperbincangkan publik pasca DKPP memutuskan memecat dari jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Bagaimana tidak jadi bahan perbincangan, sebab Hasyim Asy’ari dipecat oleh DKPP lantaran terlibat skandal asusila terhadap wanita bernama Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).

Hasyim Asy’ari dilaporkan CAT karena telah melakukan kekerasan seksual dengan dipaksa berhubungan badan.

BACAJUGA

Hadirkan Hasyim Asy’ari di Sidang Hasto Kristiyanto, Gun Romli: Tidak Ada Relevansinya

Bersaksi di Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto, Hasyim Asy’ari: Tindakan Hukum Bukan dari Sekjen Melainkan Parpol

Akhirnya dengan penuh keberanian, CAT pun melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis 18 April 2024.

Dan pada Rabu 3 Juli 2024, Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan pemecatan Hasyim Asy’ari untuk dipecat dari jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Hasyim Asy’ari sebelumnya pernah terlibat sejumlah kontroversi yang membuat publik geram.

Dan berikut sederet kontroversi Hasyim Asy’ari yang berujung dipecat DKPP:

1. Punya Hubungan dengan Wanita Emas

Kontroversi pertama yang membuat nama Hasyim menjadi perbincangan publik yakni terkait hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki Wanita Emas.

Dalam pokok aduannya ke DKPP, Hasnaeni menuding Hasyim melakukan pelecehan seksual kepadanya berulang kali di hari dan tempat yang berbeda.

Tersangka kasus suap PT Waskita Beton Precast itu menuduh Hasyim melakukan pelecehan seksual pada 13 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di Ruangan Ketua KPU, 14 agustus 2022 pukul 01.13-04.30 WIB di kantor DPP Partai Republik Satu, 15 Agustus 2022 pukul 01.00 WIB di Ruangan Ketua KPU, juga pukul 21.00-05.00 WIB di dalam mobil yang sedang dalam perjalanan menuju dan pulang dari ritual di Gunung Salak.

Ia juga menuduh Hasyim melecehkan dirinya pada 22 Agustus 2022 di Jalan Fatmawati di mobil milik Hasyim serta 27 Agustus dan 2 September 2022 di Hotel Borobudur, Jakarta.

Hasyim kemudian dijatuhi sanksi “peringatan keras terakhir” oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar etik soal hubungannya dengan Hasnaeni.

“Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan pengadu 1 dan 2 untuk sebagian,” tegas Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023, Senin 3 April 2023.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI,” lanjutnya.

2. Kisruh Pencoretan Irman Gusman Kontroversi

Hasyim berikut adalah pencoretan Irman Gusman yang sempat berupaya maju lagi sebagai senator dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat berbekal status eks terpidana korupsi.

Sanksi peringatan keras juga dijatuhi majelis pemeriksa DKPP untuk Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin, terkait perkara yang sama.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan, Rabu 20 Maret 2024.

Irman Gusman sempat masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) DPD RI setelah memperoleh syarat dukungan awal sebagai calon anggota DPD.

Menurut DKPP, KPU RI terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Pasalnya, Irman Gusman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran adanya tanggapan masyarakat setelah tahapan penetapan DCS.

Padahal, Irman seharusnya sejak awal tidak dapat ditetapkan sebagai calon senator karena terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih perlu menunggu lima tahun masa jeda usai bebas untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Irman sendiri baru bebas murni pada 26 September 2019. Oleh karenanya, mengacu pada ketentuan MK, maka belum memenuhi masa jeda untuk maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Masalah bertambah karena menurut DKPP, dari hasil rangkaian persidangan, KPU RI tidak pernah melakukan upaya klarifikasi ke Irman Gusman.

“Tidak pernah dilakukan klarifikasi oleh para teradu ke pengadu,” kata anggota DKPP Tio Aliansyah membacakan putusan.

Irman yang tak puas kemudian menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan gugatannya dikabulkan.

PTUN meminta KPU RI menetapkan Irman sebagai caleg DPD RI dari dapil Sumatera Barat.

3. Langgar Etik Pencalonan Gibran

Kontroversi lainnya yaitu soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Atas pelanggaran etik itu, Hasyim pun dijatuhi sanksi keras penjatuhan sanksi peringatan keras pada Senin 5 Februari 2024.

Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

“Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan,” kata Wiarsa.

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.

Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.

“DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” ujar Wiarsa.

*

Tags: AsusiladkppHasyim AsyariKetua KPU RI
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Lestari Moerdijat
Nasional

Ancaman Iklim Mengintai Anak Indonesia, Lestari Moerdijat: Harus Perlu Tindakan Nyata

by snc4
21 August 2026

Suaranusantara.com- Perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak Indonesia, harus...

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan.
Nasional

Johan Rosihan: Pemerintah Harus Evaluasi Satgas dan Bentuk Komando Tunggal Penanganan Karhutla

by snc4
21 August 2026

Suaranusantara.com- Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS,...

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) bicara kebakaran di Kemayoran

HNW: Ingatkan Umat untuk Bebaskan Masjid Al Aqsha

21 August 2026
Siti Fauziah Bangun Semangat Sehat dan Kebersamaan Pegawai Setjen MPR RI

Siti Fauziah Bangun Semangat Sehat dan Kebersamaan Pegawai Setjen MPR RI

21 August 2026
Lestari Moerdijat: Perjuangan Kesetaraan Perempuan Bukan Isu Sektoral Tetapi Agenda Peradaban Bangsa

Lestari Moerdijat: Perjuangan Kesetaraan Perempuan Bukan Isu Sektoral Tetapi Agenda Peradaban Bangsa

21 August 2026
PT Toba Pulp Lestari bicara soal tudingan pengemplangan pajak (Instagram @tobapulplestari)

Dituding Pengemplangan Pajak, Toba Pulp Lestari Akhirnya Angkat Bicara

21 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Olahraga

KONI DKI Pastikan Pembinaan Sepak Bola Tetap Berjalan Jelang Babak Kualifikasi PON

by SNC 7
22 August 2026

Suaranusantara.com - KONI DKI Jakarta memastikan pembinaan sepak bola ibu kota tetap berjalan meski cabang olahraga tersebut...

Evaluasi jalur sepeda bikin Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dilema (Instagram @urbanjaks)

Soal Penghapusan Jalur Sepeda, Pramono Anung Mengaku Dilema: Ada yang Minta Dipertahankan

21 August 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara soal penertiban pedagang di area jalanan Kramat Jati yang memakan korban jiwa akibat kecelakaan jalan licin (Instagram @pramonoanungw)

Jalanan di Kramat Jati Licin Makan Korban Jiwa, Pramono Perintahkan Tertibkan Pedagang

21 August 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara soal modifikasi cuaca (Instagram @ntvnews.id)

Pramono Instruksikan Modifikasi Cuaca Jumat Ini: Ada Awan

21 August 2026
Eks Kepala BGN Nanik S Deyang disebut Lodewyk Pusung punya dapur MBG (Instagram @thebidn)

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Ungkap Nanik S Deyang Punya Dapur MBG, Kerap Bawa-bawa Nama Prabowo

21 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com