Suaranusantara.com – Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar hukum karena tidak menjalankan amanat undang-undang terkait prosedur pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 90 tentang batas usia minimal bagi capres dan cawapres.
Hal itu disampaikan Gayus usai sidang pembuktian terkait gugatan PDIP terhadap KPU di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (18/7/2024).
“Ketua KPU telah melakukan pelanggaran hukum. Di mana KPU tidak menjalankan amanat UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 9 dan 10 yang mengamanatkan putusan MK itu dibawa ke DPR dulu untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” kata Gayus.
“Tetapi Ketua KPU tidak melakukannya. Ini saya anggap sebagai pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara karena tidak menaati UU,” tambahnya.
Maka dari itu, Gayus menilai seharusnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden di pilpres kemarin, seharusnya tidak dapat diterima.
“Maka dari itu, harusnya dia tidak bisa dilantik. Orang dia bermasalah. Keterangan dari mantan hakim MK, Pak Maruarar Siahaan juga mengatakan keputusan itu cacat hukum. Terbukti cacat karena tidak dikirim ke DPR (untuk RDPU). Kok bisa? Artinya putusan MK soal batas umur itu tidak sah,” jelasnya.


















Discussion about this post