Suaranusantara.com- PKB angkat bicara soal nama Kaesang Pangarep yang jadi pertimbangan sejumlah parpol untuk maju di Pilgub Jateng 2024.
PKB mengatakan jika usia Kaesang sesuai maka tentu pihaknya bisa mempertimbangkan.
Namun untuk saat ini karena Kaesang belum cukup usianya, maka PKB masih belum mau memutuskan untuk Ketum PSI itu maju di Pilgub Jateng 2024.
“Kalau umurnya sudah oke ya bisa ditimbang, sekarang kan belum sampai,” kata Waketum PKB, Jazilul Fawaid di DPP PKB, Jakarta, Senin 22 Juli 2024.
Jazilul menuturkan akan mempertimbangkan Kaesang jika aturannya selesai diubah.
Dan untuk saat ini dia tidak ingin menyampaikan opini dan asumsi yang dapat mempengaruhi hakim.
“Ya tunggu dulu aturannya baru kami timbang-timbang. Kalau sekarang kan belum, jadi tidak akan nanti memengaruhi opini yang akan diputuskan hakim,” ucapnya.
Adapun ketentuan batas usia calon kepala daerah sebelumnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut, usia calon gubernur dan wakil gubernur paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Sementara untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota paling rendah 25 tahun.
Namun, pada Rabu 29 Mei, Mahkamah Agung (MA) telah membuat putusan bahwa peraturan batas usia calon kepala daerah tersebut diubah.
Jika dalam peraturan KPU Nomor 17 tahun 2017, usia calon kepala daerah tersebut terhitung sejak penetapan pasangan calon, maka dalam putusan MA yang ditetapkan pada Rabu 29 Mei 2024, usianya terhitung saat dilantik.
Putusan tersebut membuat siapa saja yang berusia 29 tahun dapat mendaftar sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Dengan catatan, saat dilantik nanti usianya telah memasuki 30 tahun, seperti halnya Kaesang yang saat ini usianya masih 29 tahun.
Dan nanti pada saat dilantik usianya 30 tahun sebab dia berulang tahun pada 25 Desember mendatang
*
Discussion about this post