Suaranusantara.com- Polri melalui Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ahmad Luthfi harus mundur dari Korps Bhayangkara jika dia resmi menerima rekomandasi dari partai politik untuk kemudian mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun saat ini Ahmad Luthfi telah menjabat sebagai Irjen Kemendag.
“Ya ketika menerima (rekomendasi maju Pilgub), ketika menerima dan mau mendaftar harus mengundurkan diri,” kata Dedi kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 29 Juli 2024.
Sebagai informasi pendaftaran pasangan calon Pilgub dilakukan dari 27-29 Agustus 2024. Kemudian, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
“(Polri) ya menunggu, kan untuk batas penetapan pasangan calon kan sampai 27 Agustus, nanti setelah dari PKPU itu kalau sudah nanti mendapat rekomendasi dari partai politik harus mengundurkan diri,” ungkap Dedi.
Selain itu, Dedi juga menegaskan anggota Polri dilarang berpolitik praktis karena hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam Pasal 28 ayat (1) beleid itu disebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Hal ini dimaksudkan agar Polri tetap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.
“Tetap aturan, tetap mengacu pada regulasi yang ada,” pungkas dia.
Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Luthfi namanya tengah santer diberitakan sebagai kandidat terkuat untuk maju di Pilgub Jateng 2024.
Bahkan Ahmad Luthfi juga telah mendapat dukungan dari Ketum PSI yang juga putra bungsu Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep serta sejumlah parpol seperti PAN dan Gerindra.
Kendati demikian, Ahmad Luthfi mengaku belum menerima rekomendasi dari partai politik (parpol) mana pun.
Hal itu dilontarkan Luthfi saat ditanya soal dirinya akankah ikut kontestasi Pilkada 2024, dia hanya mengatakan bahwa belum menerima rekomendasi dari parpol.
“Belum,” jawab Luthfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 29 Juli 2024.
Kemudian, saat ditanya apakah dia akan menerima rekomendasi dari partai politik, mantan Kapolresta Surakarta itu mengaku belum menerima.
*


















Discussion about this post