Suaranusantara.com – Penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar pada 20-21 Agustus 2024 lalu digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan oleh Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum kader-kader Golkar yang merupakan pihak penggugat.
Menurut dia, gugatan itu dilakukan karena penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar sudah melanggar AD/ART Partai Golkar.
“Saya menerima kuasa dari para kader-kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata-nyata perbuatan melawan hukum,” kata Kadafi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2024).
Kadafi lalu menjelaskan isi AD Partai Golkar, dimana perintahkan pelaksanaan Munas XI tersebut harusnya di bulan Desember.
Namun, nyatanya Munas Golkar XI digelar lebih awal di bulan Agustus.
“Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan,” tegasnya.
Diketahui, hasil Munas XI Partai Golkar menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum menggantikan Airlangga Hartarto. Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka posisi Bahlil terancam.
Discussion about this post