Suaranusantara.com – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dijatuhkan sanksi etik sedang atas kasus penyalahgunaan jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).
Putusan itu diambil dalam sidang Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jumat (6/9/2024).
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku,” ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusannya.
Selain itu, Ghufron juga mendapatkan potongan gaji sebanyal 20%.
“Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan,” ujarnya.
Discussion about this post