Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad hari ini, Selasa (22/10/2024).
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Tessa mengatakan Anwar akan diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021-2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa, Selasa (22/10/2024).
Diketahui, Anwar merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur pada periode 2019-2024.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap Pokir terkait alokasi dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Tessa mengatakan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.
“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa, Jumat (12/7/2024).


















Discussion about this post