Suaranusantara.com- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengumumkan bahwa kementeriannya hanya menerima alokasi anggaran sebesar Rp5,078 triliun untuk tahun 2025, meskipun telah diminta untuk membangun 3 juta rumah.
“Bayangkan, kami hanya memiliki anggaran Rp5 triliun untuk membangun 3 juta rumah pada tahun 2025,” ujar Ara saat Diskusi Program 3 Juta Rumah yang diadakan di Kementerian PUPR pada Selasa (29/10).
Ara menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp5,08 triliun akan digunakan untuk lima prioritas pembangunan. Prioritas pertama adalah pembangunan rumah susun senilai Rp3,53 triliun, yang mencakup lanjutan pembangunan hunian vertikal untuk personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebanyak 240 unit, serta pembangunan rumah susun untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pertahanan keamanan (Hankam) sebanyak 2.820 unit.
Selain itu, anggaran juga akan digunakan untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 44 unit yang terdampak IKN, serta pembangunan rumah susun untuk daerah otonomi baru (DOB) sebanyak 460 unit. Ara menambahkan bahwa akan ada renovasi untuk 10 tower rumah susun Wisma Atlet Kemayoran.
Untuk prioritas kedua, anggaran sebesar Rp0,747 triliun akan dialokasikan untuk pembangunan rumah swadaya, melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang menargetkan pembangunan sebanyak 34.289 unit.
Prioritas ketiga adalah rumah khusus dengan anggaran Rp0,105 triliun, yang akan digunakan untuk lanjutan pembangunan 50 unit rumah khusus di DOB serta pembangunan rumah susun Suku Moi sebanyak 72 unit.
Selain itu, akan ada pembangunan rumah pascabencana di beberapa lokasi, termasuk 49 unit di Ternate dan 100 unit di Malawei (tahap I), serta 94 unit di Lebak.
Prioritas keempat mengalokasikan Rp0,121 triliun untuk pembangunan rumah umum dan komersial, dengan total 10.550 unit untuk perumahan MBR di seluruh provinsi.
Terakhir, dukungan manajemen dan teknis lainnya akan mendapatkan alokasi Rp0,575 triliun untuk mengelola pengaturan, pembinaan, dan pengawasan kebijakan dan program penyelenggaraan perumahan.
Ara menambahkan bahwa dalam pelaksanaan program 3 juta rumah, kementeriannya berencana menggunakan lahan sitaan dan milik BUMN. Ia juga menyebutkan rencananya untuk bertemu dengan Kementerian Keuangan, Jaksa Agung, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk membahas aturan hukum mengenai penggunaan lahan tersebut.
“Keputusan dan kepastian hukum sangat penting untuk memastikan tanah-tanah ini diberikan kepada rakyat,” kata Ara.
Terkait pembangunan di lahan sitaan, Ara mengatakan bahwa aturan mengenai siapa yang akan membangunnya masih akan ditetapkan, dan bisa dilakukan oleh pihak swasta atau pemerintah.
“Kita harus taat pada aturan, tetapi juga ada fleksibilitas. Yang membangun bisa saja dari swasta atau negara,” terangnya.
Namun, keputusan pasti mengenai skema pembangunan 3 juta rumah masih memerlukan rapat lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga lainnya. Ara menegaskan, “Langkah selanjutnya adalah rapat dengan Jaksa Agung, Menteri Keuangan, dan Menteri ATR agar hal ini bisa dilegalkan dan diserahkan kepada rakyat.”
Discussion about this post