Suaranusantara.com- Kasus penembakan terhadap siswa SMK Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktaviandi (GRO) hingga akhirnya tewas, tengah menyita perhatian publik. Siswa yang diketahui berprestasi itu diketahui ditembak toleh anggota polisi pada Minggu dini hari 24 November 2024 pukul 00.19 WIB.
GRO siswa SMK Semarang ini diketahui menghembuskan nafas terakhir usai mendapat perawatan intensif di rumah sakit dr Kariadi Semarang, akibat luka tembak di bagian pinggul.
Tak hanya GRO yang menjadi korban penembakan dari anggota polisi, melainkan ada satu orang siswa lainnya yang menjadi korban hanya saja kondisinya selamat lantaran terkena di bagian tangan.
Namun, atas kejadian penembakan itu, dua siswa SMK Semarang yang bersama GRO pada Minggu dini hari itu mengalami trauma.
Diketahui, GRO tak sendirian kala itu melainkan bersama dua orang temannya yang juga siswa SMK Semarang.
Atas kejadian itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut hak anak korban kekerasan, baik fisik maupun psikis, termasuk pada kasus penembakan siswa SMK di Semarang oleh anggota polisi.
“Dalam kasus ini ada tiga anak menjadi korban luka tembak, maka proses pemenuhan hak anaknya harus sesegera mungkin dilakukan, tidak perlu apa menunggu apa, namun siapa melakukan apa,” tegas Komisioner KPAI Diyah Puspitarini dalam keterangannya, 3 Desember 2024.
Adapun hal ini tertuang dalam Pasal 59A dan Pasal 64 UU Perlindungan Anak.
Berdasarkan rapat koordinasi yang digelar pada Jumat 29 November 2024 lalu, KPAI memastikan bahwa pemenuhan hak anak pada kasus tersebut sudah sesuai dengan amanah UU Perlindungan Anak.
Rapat koordinasi ini oleh pihak-pihak terkait di antaranya pihak sekolah tempat korban bersekolah, Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Jawa Tengah, UPTD PPA Propinsi Jawa Tengah dan UPTD PPA Kota Semarang, hingga Dinas Sosial Propinsi Jawa Tengah.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa pihak sekolah segera melakukan upaya pemenuhan hak pendidikan kepada anak korban untuk memastikan mereka memiliki masa depan yang optimal.
Kemudian, UPTD PPA menyampaikan bahwa akan melakukan pendampingan kepada anak korban termasuk keluarga korban, terutama pemulihan kondisi trauma psikologis yang masih dialami oleh anak S (17) dan A (17).
Di mana, keduanya saat ini dalam kondisi mendapatkan perawatan medis disebabkan karena terkena peluru.
Sedangkan Dinas Sosial baru akan menerjunkan pekerja sosial guna mendalami informasi dan pendampingan yang akan dilakukan bagi anak korban dan anak yang terlibat.
KPAI juga meminta kepada Polda Jawa Tengah agar penanganan kasus ini dilakukan dengan cepat, transparan, dan tuntas.
Diyah mengatakan, sebelumnya polisi mengamankan sebanyak 11 anak yang terlibat dan kini mereka telah dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Mereka sebelas anak itu memberikan keterangan bahwa bukan anggota geng melainkan hanya sekelompok anak yang tidak saling kenal bahkan tidak ada noat tawuran.
“Anak-anak yang terlibat mengklarifikasi bahwa mereka bukan geng, melainkan kelompok anak-anak yang tidak saling mengenal dan tidak berniat untuk tawuran.”
Kata Diyah, sebelas anak itu mengatakan tidak ada aktifitas kekerasan sebelum kejadian penembakan itu terjadi.
“Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada kekerasan atau pengeroyokan yang terjadi, dan tembakan itu terjadi begitu cepat dari jarak dekat saat mereka pulang,” lanjut Diyah.
Diyah mengatakan bahwa KPAI ingin memastikan hak pendidikan, kerahasiaan identitas, dan perlakuan manusiawi sesuai dengan UU Perlindungan Anak pasal 64.
Diyah mengingatkan kepada Irwasda Polda Jateng soal pelanggaran yang terjadi saat anak-anak hadir dalam konferensi pers di Polresta Semarang dan rekonstruksi di tempat umum, yang melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diyah mengajak seluruh pihak untuk bekerja serius menangani kasus penembakan ini dan tetap dalam kaidah perlindungan anak.
Serta dia juga mengingatkan kepada seluruh orang tua agar mengawasi anak-anak di saat bukan jam beraktififas seperti tengah malam.
“Mari semua pihak untuk bekerja serius dan menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya, agar anak-anak yang mendapat perlindungan khusus dapat segera memperoleh haknya, dan kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasannya kepada anak-anak agar tidak anak tidak melakukan aktifitas pada jam tengah malam,” pungkas Diyah


















Discussion about this post