Suaranusantara.com- Viralnya video hinaan yang dilontarkan oleh pendakwah ternama Tanah Air, Gus Miftah membuat seluruh masyarakat Indonesia marah.
Bagaimana tidak marah, Gus Miftah melontarkan hinaan kepada seorang bapak penjual es teh yang tengah menjajakan dagangan di acara pengajian yang dihadiri oleh guru spiritual Deddy Corbuzier itu.
Bahkan hinaan yang dilontarkan turur disematkan kata kasar ‘goblok’, hal ini memantik kemarahan masyarakat terhadap Gus Miftah.
Sadar posisinya menuai hujatan atas perkataannya, Gus Miftah pada hari ini Jumat 6 Desember 2024 menyatakan mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan dan Pembinaan Sarana Beragama.
Gus Miftah menyampaikan pengunduran diri dari jabatan yang diembannya sejak 22 Oktober 2024 lalu, melalui konferensi pers.
Konferensi pers pengunduran diri Gus Miftah digelar di Pondok Pesantren Ora Aji di Dusun Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.
“Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” kata Gus Miftah pada Jumat 6 Desember 2024.
Dengan mundurnya Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden, akankah dia mendapat pesangon?
Adapun jabatan Utusan Khusus Presiden tidak mendapat pesangon atau pensiun.
Itu artinya Gus Miftah usai mundur dari jabatannya tidak akan menerima pesangon.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, khususnya mengenai hak gaji dan fasilitas bagi utusan khusus presiden.
Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Prabowo itu, disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden setara dengan jabatan Menteri, sesuai dengan Pasal 22 Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.
Namun, Pasal 8 dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa penasihat khusus tidak berhak atas uang pensiun jika masa tugas mereka berakhir.
“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak akan diberikan pensiun dan/atau pesangon,” demikian bunyi Pasal 8 Perpres tentang Utusan Khusus Presiden.


















Discussion about this post