Suaranusantara.com- Senin malam 9 Desember 2024 adalah hal yang paling mendebarkan bagi pelaku penembak siswa SMK Semarang, Aipda Robig Zaenudin, sebab dia telah resmi diputuskan dijatuhi hukuman dipecat tidak hormat dari kepolisian.
Aipda Robig dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri usai digelar sidang etik di Mapolda Jawa Tengah.
Dalam sidang etik itu, ada tiga putusan terhadap Aipda Robig selaku pelaku yang menembak mati siswa SMK Semarang bernama Gamma pada Minggu dini hari 24 November 2024 lalu.
“Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Chairul Anam di Mapolda Jateng pada Senin malam 9 Desember 2024.
Adapun sidang etik berlangsung selama tujuh jam dan selesai pada pukul 20.30 WIB.
Anam mengatakan dalam sidang etik, Aipda Robig sempat memberikan pembelaan dan mengajukan banding.
Sebab, layaknya persidangan pada umumnya, Aipda Robig berhak menyampaikan hal itu.
Layaknya persidangan dia punya pembelaan, sampai terakhir dia mendapat putusan PTDH dan 14 hari dipatsus, dia juga mengajukan banding. Apa argumentasinya, biarkan pembelaan itu jadi hak dia untuk menyampaikan,” ujarnya.
Dalam mengajukan banding, Robig diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan ke ketua sidang.
Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.
Dalam sidang etik itu, kata Artanto, Robiq terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang dan dijatuhi hukuman maksimal.
Atas perbuatannya itu, maka per Senin 9 Desember 2024, Aipda Robig telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Discussion about this post