Suaranusantara.com- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada kemarin Kamis 19 Desember 2024 menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus judi online (judol) yang menjerat sejumlah nama di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Budi Arie mengaku dia menjalani pemeriksaan hanya dua jam lamanya.
Padahal Budi Arie diketahui tiba di gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB. Lalu dia keluar pukul 17.13 WIB.
“Berapa lama pemeriksaan? Dua jam. Penyidiknya ramah dan kooperatif. Kami banyak juga berdiskusi soal upaya pemberantasan judi online,” ujar Budi usai diperiksa Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri pada Kamis 19 Desember 2024.
Namun pernyataan Budi Arie yang sebut diperiksa selama dua jam itu berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengklaim, pemeriksaan Budi Arie dilakukan sejak Kamis siang hingga sore hari yang memakan waktu selama kurang lebih 6 jam.
“BAS (Budi Arie) tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB,” kata Kombes Ade.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ade Ary mengatakan Budi Arie dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik.
Ade Ary mengatakan, dalam kasus ini polisi sudah memeriksa sebanyak 25 saksi, di mana 15 diantaranya merupakan para pegawai di Komdigi. Bahkan polisi pun telah menetapkan status sejumlah nama sebagai tersangka. Dan salah satunya ada orag rekrutan Budi Arie.
Sementara itu, Budi Arie mengaku menjalani pemeriksaan sebab diminta polisi untuk ikut membantu memberantas kasus judol.
“Saya sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban membantu Kepolisian dalam membantu penuntasan pemberantasan kasus judi online di linkungan Komdigi,” kata Budi usai diperiksa pada Kamis 19 Desember 2024.
Discussion about this post