Suaranusantara.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro merespon soal sikap PDIP yang menolak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang sebelumnya telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI, termasuk oleh Fraksi PDIP.
Menurut Fauzi, penolakan PDIP terhadap kebijakan ini bertentangan dengan keputusan yang telah diambil sebelumnya.
“Undang-Undang HPP adalah hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit,” kata Fauzi dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Fauzi mengatakan, langkah PDIP ini mencerminkan sikap yang tidak konsisten dan mengkhianati kesepakatan.
“Sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12%, berarti mereka mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya menyetujui kebijakan ini. Sikap ini seperti ‘lempar batu sembunyi tangan’ dan berpotensi mempolitisasi isu untuk meraih simpati publik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ketua DPP Partai NasDem menjelaskan pandangannya terkait dengan kenaikan PPN 12%, dimana merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal.
Pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN 0% untuk bahan pokok.


















Discussion about this post