Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Jumat 10 Januari 2025 mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.
Adapun KPK sebelumnya, pada Selasa 24 Desember 2024 lalu menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dengan dijerat dua perkara.
Pertama, Hasto dijerat kasus penyuapan pergantian antarwaktu (PAW) guna meloloskan Harun Masiku ke kursi Senayan.
Kedua, Hasto dijerat perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun gugatan praperadilan itu terdaftar dalam nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Dalam gugatan tersebut, selaku pemohon adalah Hasto Kristiyanto dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke PB Jaksel atas hal tersebut. Lantas, bagaimana tanggapan KPK?
KPK mengatakan bahwa pihaknya akan bersiap menghadapi gugatan tersebut.
“Tentunya kita juga harus bersiap-siap, nanti biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa gitu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 Januari 2025.
Ia pun memastikan KPK melalui Biro hukum akan menjawab semua dalil permohonan yang dimaksud.
“Kita tentu akan jawab gugatannya tersebut,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Ia mengatakan bahwa pihaknya menghormati upaya hukum yang diajukan Hasto.
“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto),” kata Tessa, Jumat.
KPK pun siap menghadapi upaya hukum Hasto itu dan mengawal segala prosesnya.
“Dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” sambungnya.

















Discussion about this post