Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin 13 Januari 2025.
Hasto Kristiyanto diketahui menjalani pemeriksaan hari ini dengan durasi selama 3,5 jam.
Adapun Hasto Kristiyanto diperiksa oleh penyidik KPK dengan status sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku yang ditetapkan pada Selasa 24 Desember 2024 lalu.
Hasto mulai diperiksa KPK sekitar pukul 09.59 WIB. Diketahui dia baru tiba di gedung Merah Putih pada pukul 09.32 WIB.
Lalu terlihat, Hasto keluar dari gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB. Itu artinya dia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam.
Hasto yang keluar dari gedung KPK terlihat mengumbar senyum ke arah awak media.
Dengan Hasto keluar dair gedung KPK sembari mengumbar senyum manisnya, itu artinya pria asal Yogyakarta itu tidak ditahan.
Hasto keluar dari gedung KPK dengan didampingi salah satu pengacaranya yakni Ismail Maqdir.
Sayangnya, KPK belum memberikan keterangan apa pun terkait belum menahan Hasto. Hanya saja, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan kewenangan penuh dari penyidik
Sebelumnya, kuasa Hukum Hasto yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy mengatakan kliennya siap jika ditahan oleh KPK usai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan hari ini.
Ronny menjelaskan kesiapan Hasto untuk ditahan telah dikatakan kliennya beberapa waktu lalu. Ia menyebut tidak ada perubahan sikap Hasto dalam menghadapi kasus ini.
“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 13 Januari 2025.
Discussion about this post