Suaranusantara.com- Besok Rabu 5 Februari 2025 akan digelar sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap tergugat Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto Kristiyanto digelar perdana pada 21 Januari 2025 lalu. Sayangnya, KPK tidak dapat hadir karena masih mengurus administrasi.
KPK pun memastikan bahwa pihaknya pada persidangan besok akan hadir.
“Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang Praperadilan saudara HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
Kata Tessa yang juga memiliki latar belakang penyidik KPK ini meyakini proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto telah dilalui sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup. Kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” kata Tessa.
Adapun Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI) ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Selasa 24 Desember 2024 lalu.
HK dan DTI diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Harun sendiri merupakan mantan kader PDI Perjuangan yang hingga kini belum diketahui keberadaannya alias buron.
Discussion about this post