Suaranusantara.com- Kementerian Keuangan diminta Komisi XI DPR RI akan menggunakan kembali layanan perpajakan yang lama.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun. Menurutnya, penggunaan layanan perpajkan lama tersebut untuk mitigasi dalam pengimplementasian Coretax.
“Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, usia RDP dengan Direktorat Jenderal Pajak, Senin (10/2/25).
Baca Juga: DPR RI Tunda Pembahasan soal Efisiensi Anggaran dengan Pemerintah
Terkait denan kemungkinan adanya gangguan penerapan sistema Coretax pada 2025, Misbakhun perintahkan DJP agar tidak memberikan sanksi terhadap Wajib Pajak.
Lanjut Misbakhun, pihaknya juga meminta DJP agar menyempurnakan sistem Coretax dengan memperkuat Cyber Security.
Untuk diketahui, pemerintah melalui DJP Kementerian Keuangan memutuskan untuk menutup seluruh sistem administrasi perpajakan dengan menggantinya Coretax. Namun, sistem ini dinilai belum siap karena beberapa kendala hingga diminta untuk menggunakan layanan perpajakan yang lama.


















Discussion about this post