Suaranusantara.com- Hari ini Kamis 13 Februari 2025 sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada pukul 16.00 WIB sore nanti.
Adapun sidang praperadilan ini merupakan pengajuan gugatan dari Hasto Kristiyanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas kasus Harun Masiku, mantan kader PDI Perjuangan yang masih buron.
Pihak Hasto Kristiyanto jelang putusan sidang praperadilan hari ini mengaku siap menerima apa pun yang diputuskan oleh hakim.
“Kita siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini,” kata juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy pada Kamis 13 Februari 2025.
Ronny menegaskan, seluruh argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan yang dilayangkan Hasto terhadap KPK sudah dipaparkan di muka persidangan.
Ronny yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini mengatakan masyarakat juga telah mengikuti persidangan secara terbuka.
“Bahkan publik juga dapat melihat bagaimana ahli dari pihak KPK sekalipun banyak memperkuat substansi dan dalil-dalil hukum kami,” kata Ronny.
Ronny mengatakan, gugatan praperadilan ini bukan hanya mempersoalkan pelanggaran prosedur terhadap penetapan tersangka Sekjen PDI-P yang dilakukan oleh Komisi Antirasuah, tetapi gugatan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab Partai.
“Hukum acara harus dipatuhi. Seperti dalam doktrin hukum yang disampaikan ahli Dr. Maruarar Siahaan, ‘the fruit of poisonous tree’ atau ‘buah pohon beracun’, cara mendapatkan bukti yang diperoleh dengan cara tercela, ternoda, melanggar HAM, melanggar hukum acara, maka bukti-bukti itu tidak bisa dipakai karena hanya akan meracuni peradilan dan hukum itu sendiri,” kata Ronny.
Selain itu, kata Ronny sidang praperadilan ini sebagai salah satu bentuk perjuangan Partai berlogo banteng moncong putih itu adalah mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang.
“Sebab, kalau kita membiarkan kesewenangan seperti ini, maka siapapun bisa jadi korban. Tidak peduli Anda pejabat, pengusaha, petani, pedagang, aktivis partai, atau rakyat kebanyakan lainnya, ketika orang yang memiliki kuasa dapat mengabaikan prosedur-prosedur hukum dan hak-hak hukum seseorang,” imbuhnya.
Discussion about this post