Suaranusantara.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengkonfirmasi telah menerima dua permohonan gugatan atas Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Senin 17 Februari 2025.
“Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 telah masuk 2 permohonan praperadilan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dengan termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 17 Februari 2025.
Adapun dua permohonan itu teregister pertama dengan Nomor Perkara Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
Dalam permohonan tersebut, Hasto meminta agar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka suap bersama eks kader PDI-P Harun Masiku diuji.
Nantinya pengujian akan dilakukan oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady.
“Dengan hakim tunggal Afrizal Hady yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon,” ujar Djuyamto.
Lalu permohonan kedua teregister dalam Nomor Perkara 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, yang akan diadili oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu untuk perkara tindakan dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Permohonan ini akan menguji keabsahan status tersangka Hasto yang ditetapkan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
“Dalam dugaan tindak pidana obstruction of justice atau penghalangan penyidikan,” tutur Djuyamto.
Djuyamto mengatakan nantinya untuk sidang praperadilan perdana itu akan digelar pada 3 Maret 2025 mendatang.
Pada sidang praperadilan perdana nanti diagendakan pemanggilan para pihak.
“Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis 13 Februari 2025 menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
“Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.
Discussion about this post