Suaranusantara.com- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diketahui tengah mengajukan penangguhan penahanan atas dirinya usai resmi ditahan oleh KPK sejak Kamis 20 Februari 2025 lalu.
Hasto Kristiyanto diketahui resmi ditahan KPK pada Kamis petang, di hari yang sama sebelum dilakukan penahanan, dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik atas kasua suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
KPK pun membenarkan soal pengajuan penahanan Hasto Kristiyanto dengan mengatakan bahwa itu adalah hak sebagai tersangka.
“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa 25 Februari 2025.
Akan tetapi, Setyo mengatakan terkait pengajuan penangguhan penahanan Hasto, pihaknya menyerahkan ke penyidik KPK yang menangani kasus pria asal Yogyakarta itu.
“Soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” ujar Setyo.
Kata Setyo, sebelumnya berdasarkan pengalaman KPK sepertinya juga ada yang pernah mengajukan penangguhan penahanan.
“Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” ucap Setyo.
Hasto resmi ditahan oleh KPK pada Kamis 20 Februari 2025 lalu. Sebelum resmi ditahan, Hasto pada Selasa 24 Desember 2024 ditetapkan sebagai tersangka dengan dua perkara sekaligus.
Pada kasus pertama, Hasto Kristiyanto terlibat dalam suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR RI periode 2019-2024.
Dia diduga menyuap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa masuk dalam daftar caleg terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas pemenang Pileg Sumatera Selatan (Sumsel) 1 yang meninggal dunia.
Setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Nazarudin Kiemas yang mendapatkan suara tertinggi di Dapil 1 Sumsel meninggal dunia. Berdasarkan aturan, posisi Nazarudin diisi caleg yang mengantongi suara tertinggi setelahnya.
Riezky Aprilia merupakan caleg yang memenuhi syarat tersebut. Dia berhasil mengantongi suara 44.402. Sementara Harun Masiku hanya 5.878 suara.
Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam perkara ini, Hasto sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.
Hasto diketahui akan menjalani penahanan selama dua puluh hari pertama terhitung sejak Kamis 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 mendatang di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK.
Penahanan Hasto tersebut adalah untuk kepentingan penyidikan.
“Bahwa terhadap saudara HK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers, Kamis 20 Februari 2025.
Discussion about this post