Suaranusantara.com- Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memasuki babak baru. Melalui sidang praperadilan, ia meminta pengadilan membatalkan status tersangkanya, sekaligus memulihkan nama baiknya.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta hakim praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dalam persidangan, Ari juga menekankan agar permohonan praperadilan kliennya diperiksa terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor dilakukan.
Baca Juga:Â Dihadapan PBB, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Indonesia pada Energi Terbarukan
Baca Juga:Â Prabowo: Saya Fokus Perbaiki Ekonomi di Tahun Pertama Jabatan
“Menyatakan dan menetapkan penetapan persangka yang diterbitkan termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari
Ari mengajukan permintaan kepada hakim untuk memerintahkan pihak Kejaksaan Agung agar tidak melimpahkan berkas perkara Tom Lembong ke pengadilan sebelum adanya putusan terkait praperadilan tersebut.
Ia menambahkan, keputusan lebih lanjut yang berhubungan dengan status tersangka kliennya harus dinyatakan tidak sah secara hukum.
Baca Juga:Â Prabowo: Saya Fokus Perbaiki Ekonomi di Tahun Pertama Jabatan
Selain itu, pengacara meminta pengadilan memerintahkan pihak Kejaksaan untuk memberikan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum kliennya sesuai dengan harkat dan martabatnya. Gugatan ini dinilai penting untuk membersihkan nama baik mantan menteri tersebut.


















Discussion about this post