Suaranusantara.com- Wow ada berita bagus nih buat kamu pemilik kendaraan. Sebab, sejumlah provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan loh.
Jadi kamu cukup bayar pajak tahun berjalan saja. Walau cuma membayar pajak tahun berjalan, kamu harus perhatikam agar jangan sampai kelewat pemutihan pajak kendaraan tahun ini.
Adanya pemutihan pajak kendaraan tentunya harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Terlebih jika ada tunggakan
Hal ini dikarenakan, bukan hanya denda saja yang dihapus, melainkan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya juga diampuni dalam program pemutihan ini.
Maka dengan hadirnya pemutihan ini, pemilik kendaraan tinggal membayar pajak tahun berjalan (2025). Denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.
Perlu dicatat, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung pada periode tertentu saja.
Diketahui sejumlah provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. Untuk lebih jelasnya ini daftar provinsi serta jadwal pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung:
1. Lampung (1 Mei 2025-31 Juli 2025)
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan program pemutihan ini merupakan kesempatan terakhir sebelum diberlakukan penegakan hukum bagi warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak di Lampung berlangsung mulai 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025. Program pemutihan di Lampung menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis hingga bebas pajak progresif.
Kendaraan yang pajaknya menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
2. Bangka Belitung (1 Mei 2025-31 Juli 2025)
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memberikan keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan berupa pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.
3. Banten (10 April 2025-30 Juni 2025)
Pemerintah Provinsi Banten telah mengumumkan pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten ini berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.
Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.
4. Jawa Barat (20 Maret 2025-30 Juni 2025)
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).
Adapun waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 20 Maret 2025. Program pemutihan di Jawa Barat yang semula hanya sampai 6 Juni 2025, diperpanjang jadi sampai 30 Juni 2025.
5. Jawa Tengah (8 April 2025- 30 Juni 2025)
Warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah sudah dimulai 8 April 2025. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sampai 30 Juni 2025. Warga hanya perlu datang ke kantor Samsat untuk mengikuti program pemutihan pajak tersebut.
6. Kalimantan Timur (8 Mei 2025-30 Juni 2025)
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan. Program ini berlaku 8 Mei 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Program pemutihan pajak kendaraan di Kaltim berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan.
Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP


















Discussion about this post