Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Otomotif

Simak Baik-baik di Sini! Ini Jenis Mobil yang Terdampak PPN 12 Persen Kamu Harus Tahu

Feri Spt by Feri Spt
2 January 2025
in Otomotif
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi Mobil-mobil yang dikenakan PPN 12 persen (instagram @autotivo)

Ilustrasi Mobil-mobil yang dikenakan PPN 12 persen (instagram @autotivo)

3
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Pemerintah pada Selasa 31 Desember 2024 mengumumkan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya dikhususkan untuk barang mewah.

Adapun barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen salah satunya kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen adalah kendaraan yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

BACAJUGA

Aksi Kejar-kejaran Mobil di Tol Kemayoran: Polisi Bergerak Cepat Demi Keamanan Pengguna Jalan

Simak Tips Anti Ngantuk Saat Nyetir Mobil Arus Balik Lebaran 2026, Dijamin Mata Melek Sampai Rumah dengan Selamat

Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menyebutkan barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen merujuk pada PMK Nomor 15 Tahun 2023 mengenai barang-jasa yang dikategorikan mewah dan terkena PPNBM.

Adapun barang mewah yang dikatagorikan dikenakan PPN 12 persen di antaranya kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Lalu balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain.

“Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis 2 Januari 2025.

PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Jika mengacu pada aturan tersebut, hampir semua model mobil dikenakan PPnBM termasuk model LCGC dengan besaran yang berbeda sesuai dengan emisi yang dihasilkan.

Sebagai contoh, LCGC dikenakan PPnBM sebesar tiga persen.

Sementara model di luar LCGC, besaran PPnBM-nya berbeda tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan.

Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, salah satu barang yang tergolong mewah namun PPnBM-nya nol persen adalah battery electric vehicles atau mobil listrik berbasis baterai.

“Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles,” demikian bunyi pasal 16 PMK tersebut.

Walau kendaraan bermotor PPnBM dikenakan PPN 12 persen, bagi pengguna kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik dan hybrid pemerintah memberikan stimulus.

Stimulus diberikan pemerintah berupa insentif untuk mobil listrik berbasis baterai, baik itu full BEV maupun hybrid.

“Dan insentif lain untuk kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar,” kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

Insetif yang diberikan pemerintah terhadap kendaraan ramah lingkungan yakni berupa PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP), di mana yang terbaru diberikan pada mobil hybrid.

Aturan tersebut menyatakan kalau PPnBM mobil hybrid ditanggung pemerintah sebesar 3%.

Insentif lain yang juga diberikan adalah PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD).

Selain itu ada juga PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%. Mobil-mobil listrik CBU juga mendapatkan pembebasan bea masuk impor.

Tags: Barang Mewahkendaraan bermotorLCGCMobilPPN
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia angkat bicara soal harga BBM non subsidi tembus sampai Rp.30 ribu per liternya (Instagram @bahlillahadalia)
Nasional

Di Tengah Harga Diesel Tembus Rp 30 Ribu per Liter, Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Ada Kenaikan

by Feri Spt
6 May 2026

Suaranusantara.com- Senin 4 Mei 2026 hampir seluruh harga BBM...

Ilustrasi harga BBM Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo (instagram @portaljtvcom
Otomotif

Resmi Naik Sejak Sabtu 18 April 2026, Ini Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Shell, BP-AKR dan VIVO

by Feri Spt
20 April 2026

Suaranusantara.com- Pemerintah resmi menaikan harga BBM Nonsubsidi sejak Sabtu...

Harga BBM non subsidi Pertamina kembali mengalami penyesuaian (Instagram @sukabumiupdatecom)

Intip Daftar Harga BBM Pertamina per 10 April 2026 Usai Bahlil Bilang Akan Ada Penyesuaian

10 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat hadiri peresmian pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis 9 April 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Berencana Ingin Produksi Sedan Listrik Besar-besaran di Tahun 2028: Kita Akan Bentuk Perusahaan

10 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat melihat perakitan salah satu truk listrik buatan VKTR di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis 9 April 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Ungkap Rencana Dua Tahun Lagi RI Tak Impor BBM: Diganti Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 Gigawatt

10 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto berharap bus dan truk listrik buatan lokal sejajar produk luar negeri ternama seperti Isuzu dan Hino. Foto saat Prabowo menjajal salah satu bus listrik produksi VKTR di Magelang, Jawa Tengah, Kamis 9 April 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Harapan Prabowo Soal Bus dan Truk Listrik Buatan Lokal: Ingin Sejajar Isuzu dan Hino

10 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago
Puan Maharani saat Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi pertama pasca pelantikan (Dok FB/ Puan Maharani)

Prabowo Panggil Pramono Anung ke Kartanegara, Puan: Sampaikan Pesan Megawati

2 years ago
LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

Perkuat Tugas Pengawasan, Penjaminan dan Resolusi Bank, LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

1 year ago
Golkar saat Jumpa Pers, Sabtu (13/5/2023), (Maya)

Golkar Daftar Bacaleg, Sachrudin : Target Kursi Jadi Pemenang

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Nasional

DPR Kritik UKP Pariwisata Minta Konten Gratis: Tak Hargai Kreator

by SNC 7
6 May 2026

Suaranusantara.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, menilai tindakan Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Pariwisata yang...

Viral! UKP Pariwisata Minta Video Rinjani Gratis dari Konten Kreator

6 May 2026

DPR Dorong Gen Z Lawan Hoaks dengan Menanamkan Nilai Kebangsaan

6 May 2026

Tekan Risiko Kecelakaan di Jalur Kereta, KAI Tutup Perlintasan Liar

6 May 2026

Tak Cuma Layani Kapal, Pemerintah Kini Genjot Pelabuhan Jadi Sumber PNBP

6 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com