Suaranusantara.com- Pemerintah pada Selasa 31 Desember 2024 mengumumkan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya dikhususkan untuk barang mewah.
Adapun barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen salah satunya kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen adalah kendaraan yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menyebutkan barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen merujuk pada PMK Nomor 15 Tahun 2023 mengenai barang-jasa yang dikategorikan mewah dan terkena PPNBM.
Adapun barang mewah yang dikatagorikan dikenakan PPN 12 persen di antaranya kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Lalu balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain.
“Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis 2 Januari 2025.
PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Jika mengacu pada aturan tersebut, hampir semua model mobil dikenakan PPnBM termasuk model LCGC dengan besaran yang berbeda sesuai dengan emisi yang dihasilkan.
Sebagai contoh, LCGC dikenakan PPnBM sebesar tiga persen.
Sementara model di luar LCGC, besaran PPnBM-nya berbeda tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan.
Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, salah satu barang yang tergolong mewah namun PPnBM-nya nol persen adalah battery electric vehicles atau mobil listrik berbasis baterai.
“Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles,” demikian bunyi pasal 16 PMK tersebut.
Walau kendaraan bermotor PPnBM dikenakan PPN 12 persen, bagi pengguna kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik dan hybrid pemerintah memberikan stimulus.
Stimulus diberikan pemerintah berupa insentif untuk mobil listrik berbasis baterai, baik itu full BEV maupun hybrid.
“Dan insentif lain untuk kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar,” kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Insetif yang diberikan pemerintah terhadap kendaraan ramah lingkungan yakni berupa PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP), di mana yang terbaru diberikan pada mobil hybrid.
Aturan tersebut menyatakan kalau PPnBM mobil hybrid ditanggung pemerintah sebesar 3%.
Insentif lain yang juga diberikan adalah PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD).
Selain itu ada juga PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%. Mobil-mobil listrik CBU juga mendapatkan pembebasan bea masuk impor.
Discussion about this post