Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Otomotif

Simak Baik-baik di Sini! Ini Jenis Mobil yang Terdampak PPN 12 Persen Kamu Harus Tahu

Feri Spt by Feri Spt
2 January 2025
in Otomotif
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi Mobil-mobil yang dikenakan PPN 12 persen (instagram @autotivo)

Ilustrasi Mobil-mobil yang dikenakan PPN 12 persen (instagram @autotivo)

4
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Pemerintah pada Selasa 31 Desember 2024 mengumumkan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya dikhususkan untuk barang mewah.

Adapun barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen salah satunya kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen adalah kendaraan yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

BACAJUGA

Prabowo Singgung Otomotif Nasional: Kenapa RI 81 Tahun Tak Bisa Bikin Mobil Sendiri

Volvo All New EX90 Resmi Meluncur di Indonesia, SUV Listrik Flagship Premium dengan Teknologi Canggih

Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menyebutkan barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen merujuk pada PMK Nomor 15 Tahun 2023 mengenai barang-jasa yang dikategorikan mewah dan terkena PPNBM.

Adapun barang mewah yang dikatagorikan dikenakan PPN 12 persen di antaranya kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Lalu balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain.

“Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis 2 Januari 2025.

PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Jika mengacu pada aturan tersebut, hampir semua model mobil dikenakan PPnBM termasuk model LCGC dengan besaran yang berbeda sesuai dengan emisi yang dihasilkan.

Sebagai contoh, LCGC dikenakan PPnBM sebesar tiga persen.

Sementara model di luar LCGC, besaran PPnBM-nya berbeda tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan.

Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, salah satu barang yang tergolong mewah namun PPnBM-nya nol persen adalah battery electric vehicles atau mobil listrik berbasis baterai.

“Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles,” demikian bunyi pasal 16 PMK tersebut.

Walau kendaraan bermotor PPnBM dikenakan PPN 12 persen, bagi pengguna kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik dan hybrid pemerintah memberikan stimulus.

Stimulus diberikan pemerintah berupa insentif untuk mobil listrik berbasis baterai, baik itu full BEV maupun hybrid.

“Dan insentif lain untuk kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar,” kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

Insetif yang diberikan pemerintah terhadap kendaraan ramah lingkungan yakni berupa PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP), di mana yang terbaru diberikan pada mobil hybrid.

Aturan tersebut menyatakan kalau PPnBM mobil hybrid ditanggung pemerintah sebesar 3%.

Insentif lain yang juga diberikan adalah PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD).

Selain itu ada juga PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%. Mobil-mobil listrik CBU juga mendapatkan pembebasan bea masuk impor.

Tags: Barang Mewahkendaraan bermotorLCGCMobilPPN
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

B50 untuk kendaraan pribadi (Instagram @fortiscircle)
Otomotif

Pengguna Kendaraan Was-was Pakai B50, Jangan Khawatir! Begini Cara Merawat Mesin, Pakar Beberkan

by Feri Spt
3 August 2026

Suaranusantara.com- Bahan Bakar Minyak (BBM) B50 telah mulai diimplementasikan...

Harga BBM Pertamina per Agustus 2026 (Instagram @ntvnews.id)
Otomotif

Update Harga BBM Pertamina 3 Agustus 2026, Apakah Ada Perubahan? Cek Langsung di Sini Seluruh Wilayah Indonesia

by Feri Spt
3 August 2026

Suaranusantara.com- PT Pertamina per Agustus 2026 kembali membuat perubahan...

Harga BBM Pertamina per Senin 20 Juli 2026(instagram @lampunggehnews)

Update Harga BBM Pertamina per 20 Juli 2026, Apakah Ada Penurunan Lagi? Ini Daftar Lengkapnya

20 July 2026
Ilustrasi SIM (Instagram @digitalkorlantas.official)

Beda dengan KTP, SIM Tak Berlaku Seumur Hidup dan Wajib Diperpanjang Kenapa? Ini Penjelasannya

3 July 2026
Pertamina siap salurkan B50 (Instagram @pertaminapatraniaga)

Salurkan B50, Pertamina Siapkan 29 Terminal BBM

2 July 2026
B50 resmi diberlakukan mulai Rabu 1 Juli 2026 (Instagram @fyifact)

Pemerintah Resmi Berlakukan B50, Ini Dampaknya untuk Mesin Diesel

2 July 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Mensesneg Prasetyo Hadi bicara soal isu reshuffle kabinet (Instagram @kemensetneg.ri)
Nasional

Lagi-lagi Santer Isu Reshuffle Kabinet, Istana Bantah

by Feri Spt
10 August 2026

Suaranusantara.com- Istana angkat bicara soa isu reshuffle kabinet atau perombakan jajaran menteri pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang...

Presiden RI Prabowo Subianto saat menggelar sidang kabinet pada Senin 20 Juli 2026, berkomitmen entaskan kemiskinan di RI (Instagram @sekretariat.kabinet)

Isu Reshuffle Kabinet Santer Menguat, PKB: Hak Prerogatif Prabowo Selaku Presiden

10 August 2026
Ilustrasi pawai 17 Agustus (Instagram @robyfadlyy)

Terkuak! Ini Alasan MUI Terbitkan Fatwa Haram Pria Dilarang Berbusana Wanita Saat Peringatan 17 Agustus

10 August 2026
Ilustrasi pawai atau karnaval 17 Agustus. Peserta pawai mengenakan kostum cosplay jadi tokoh di uang Rp.1000 (Instagram @aririyan.official)

Fatwa MUI Terbitkan Larangan Pria Berbusana Wanita Acara Peringatan 17 Agustus: Haram Hukumnya

10 August 2026
Ilustrasi pernak-pernik 17 Agustus. Gapura yang dibuat dengan memanfaatkan barang bekas galon (Instagram @re_nurs11)

Nggak cuma Bendera Merah Putih! Ini Kumpulan Pernak-pernik 17 Agustus, Pokoknya HUT ke 81 RI Auto Meriah dan Seru

10 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com