
Jakarta – SuaraNusantara.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Basweda mengimbau masyarakat segera melapor bila menemukan tindak kekerasan atau perploncoan di sekolah. “Praktik perploncoan saya tegaskan harus dihentikan. Ada peraturan khusus soal ini yaitu Permendikbud No 18/2016 yang melarang seluruh jenis perploncoan,” kata Mendikbud Anies Baswedan, Senin (11/7/2016).
“Kita berharap masyarakat berhenti diam dan mendiamkan,” kata Anies di Kompleks Kemdikbud, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Menurutnya, Kemendikbud telah menyiapkan sanksi tegas bagi sekolah yang masih menerapkan sistem plonco. Anies meminta masyarakat aktif melapor bisa menemukan tindakan kekerasan di sekolah, terutama di masa orientasi. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran sampai pemberhentian. Intinya, lanjut Anis, pemerintah tidak menoleransi pelanggaran di fase awal anak belajar.
“Bila menemukan tindakan kekerasan di sekolah masyarakat bisa menghubungi nomor telepon 0811976929 atau 021-59703020. Identitas pelapor akan dilindungi,” katanya.
Berdasarkan Permendikbud No 18/2016, sekolah tidak diperbolehkan memasukan unsur kekerasan dan penggunaan atribut tidak mendidik bagi para siswa baru. Semua kegiatan pengenalan materinya telah diatur oleh Kemendikbud. Bahkan, kini tidak ada lagi keterlibatan siswa senior dalam masa orientasi. Semua harus dilakukan pihak sekolah.
Salah satu yang paling mudah dilihat jika sebuah sekolah sudah bebas plomco adalah dipasangnya banner pengumuman sekolah bebas kekerasan. “Sekolah wajib pasang banner ukuran 120×80 cm ini,” tegas Anies. (rio)