
Jakarta-SuaraNusantara
Dewan Pers membantah pernah mengeluarkan rilis berisikan daftar nama media yang lolos verfikasi Dewan Pers, dimana dalam rilis tersebut juga dikatakan hanya media-media itulah yang boleh dilayani jika meliput di lembaga pemerintah, termasuk TNI dan Polri. Bantahan tersebut diungkapkan melalui surat resmi Dewan Pers yang disebar ke media massa, baru-baru ini.
Sebelumnya, sejak Sabtu 4 Februari 2017, beredar rilis yang mengatas-namakan Dewan Pers dan menyebutkan ada 74 media lolos verifikasi Dewan Pers. Rilis tersebut juga menyebutkan hanya media-media itulah yang boleh dilayani jika melakukan peliputan.
“Dewan Pers menyatakan bahwa rilis tersebut palsu alias HOAX yang kemungkinan besar ditujukan untuk menimbulkan kegaduhan di kalangan media dan wartawan,” ungkap surat resmi Dewan Pers.
Dijelaskan dalam surat resmi tersebut, verifikasi Perusahaan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers, merupakan bagian dari proses pendataan perusahaan pers sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (2) g, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Verifikasi dilakukan dengan mengacu pada 4 Peraturan Dewan Pers yang telah diratifikasi oleh sebagian besar pemilik dan pimpinan perusahaan pers dalam Piagam Palembang, 9 Februari 2010. Keempat peraturan tersebut masing-masing adalah Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Pada tahap awal, verifikasi diprioritaskan pada media-media yang telah menandatangani dan mendeklarasikan Piagam Palembang pada tahun 2010. Hingga hari Senin, 6 Februari 2017 pukul 16.00 sudah ada 77 perusahaan pers yang telah diverifikasi. Jumlah ini akan terus berkembang karena proses verifikasi akan terus berlangsung.
Perusahaan Pers yang sudah diverifikasi Dewan Pers akan diberikan sertifikat, dan nantinya akan diberi logo dengan “QR code” untuk media cetak dan online, serta “bumper in dan out” untuk media penyiaran radio dan televisi sebagai penanda sudah terverifikasi. Teknis penerapan logo dan bumper akan ditetapkan kemudian.
Perusahaan Pers yang profesional dan menghasilkan produk jurnalistik yang profesional akan menjadi penegak Pilar Demokrasi dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Dewan Pers mempersilakan media-media baru yang sedang dalam tahap rintisan (start up) untuk terus terbit sampai siap mendaftar dan diverifikasi oleh Dewan Pers.
Sekadar informasi, bagi perusahaan-perusahaan pers yang belum diverifikasi oleh Dewan Pers dapat mendaftar ke Dewan Pers untuk dapat segera diverifikasi. Proses pendaftaran bisa dilakukan online dan korespondensi dengan sekretariat Dewan Pers di alamat e-mail sekretariat@dewanpers.or.id atau langsung datang ke Gedung Dewan Pers lantai 8, Jl. Kebon Sirih No 32-34 Jakarta Pusat. Formulir registrasi bisa diunduh di situs www.dewanpers.or.id.
Penulis: Cipto

















