Suaranusantara.com- Bagi calon mahasiswa dengan keterbatasan ekonomi, KIP Kuliah adalah kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Program ini memberikan bantuan pembiayaan UKT dan biaya hidup bagi mereka yang memenuhi syarat. Meski jadwal pendaftaran resmi KIP Kuliah 2025 belum diumumkan, sudah saatnya untuk mempersiapkan diri.
Inilah cara-cara yang harus dilakukan calon penerima beasiswa KIP Kuliah agar dapat berhasil mendaftar dan mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan.
Jika melihat kembali ke tahun 2024, pendaftaran KIP Kuliah dimulai pada 13 Februari, satu hari sebelum pembukaan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada 14 Februari.
Dengan memperhatikan jadwal pendaftaran SNBP 2025 yang akan dimulai pada 4 Februari 2025, kemungkinan pendaftaran KIP Kuliah 2025 akan dibuka pada 3 Februari 2025. Oleh karena itu, meskipun jadwal resminya belum dipastikan, calon penerima manfaat KIP Kuliah 2025 perlu siap-siap mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang ada.
Proses pendaftaran KIP Kuliah 2025 dimulai dengan pembuatan akun di situs resmi KIP Kuliah. Calon penerima bantuan harus mengisi beberapa data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta memastikan alamat email yang digunakan aktif.
Setelah itu, sistem akan melakukan validasi terhadap data yang dimasukkan dan jika berhasil, calon pendaftar akan menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang dikirim ke email yang didaftarkan. Nomor dan kode ini digunakan untuk melanjutkan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti, apakah SNBP, SNBT, atau jalur Mandiri.
Selain itu, penting juga untuk memenuhi syarat-syarat tertentu agar bisa mendapatkan bantuan KIP Kuliah. Program ini ditujukan untuk lulusan SMA, SMK, atau yang setara yang telah lulus pada tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya.
Para calon penerima harus sudah lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi yang ada di perguruan tinggi yang terakreditasi. Terlebih lagi, salah satu syarat utama adalah berasal dari keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin, yang dapat dibuktikan dengan berbagai dokumen yang sah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan pemerintah.
Namun, jika calon pendaftar tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, mereka masih bisa mendaftar dengan menunjukkan bukti kondisi ekonomi keluarga yang layak. Salah satunya adalah bukti penghasilan orang tua yang tidak lebih dari Rp 4 juta per bulan atau Rp 750.000 per anggota keluarga. Setelah semua persyaratan dan pendaftaran dipenuhi, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum mengusulkan penerima KIP Kuliah kepada Puslapdik.
Discussion about this post