Suaranusantara.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Tidak hanya berganti nama, beberapa kebijakan juga turut berubah.
Salah satunya, penerimaan murid baru melalui jalur prestasi yakni jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan nonakademik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan pengurus OSIS dan Pramuka bisa masuk jalur prestasi SPMB.
“Nonakademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, Kamis (30/1/2025).
Meski demikian, selain jalur prestasi, terdapat tiga jalur penerimaan mahasiswa baru lewat SPMB yakni domisili atau tempat tinggal murid, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.
Menurut Abdul Mu’ti, mengatakan sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, tapi nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasi sehingga bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.
Sementara, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.
Lalu, jalur mutasi yang berkaitan dengan penugasan orang tua.
Abdul Mu’ti mengatakan, perubahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB ini tak semata perubahan nama, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua kalangan.
“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto), dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ucap dia.
Discussion about this post