Suaranusantara.com – 8 individu yang merupakan anggota dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terlibat dalam perusakan rumah di Dusun Curahbanban, Desa Tanggul Wetan, Tanggul, Jember, Jawa Timur, dan telah diidentifikasi sebagai tersangka. Mereka saat ini telah ditahan di kantor Polres Jember.
“Untuk kasus perusakan rumah, kami sudah tetapkan 8 orang tersangka. Semuanya anggota PSHT. Sudah kami tahan di Polres Jember,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hediyan Widya pada Jumat (25/8/2023).
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang terkait peristiwa perusakan tersebut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, status delapan individu dinaikkan menjadi tersangka.
“Delapan orang ini melakukan perusakan dengan cara melempari rumah korban dengan kayu dan batu,” tambahnya.
Rumah yang menjadi sasaran perusakan adalah milik seorang warga bernama Imam Ghozali. Insiden perusakan tersebut terjadi dalam jangka waktu 15 menit.
“Yang datang ke lokasi memang banyak, mencapai ratusan orang. Tapi yang melakukan perusakan adalah 8 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka ini,” ujar Dika.(Dn)
Discussion about this post