
Jakarta – SuaraNusantara.com
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan pengganti Husni Kamil Manik sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat akan ditentukan oleh enam anggota KPU yang tersisa. “Mekanismenya ada di tangan enam anggota KPU. Mereka yang akan menentukan, siapa yang akan memimpin KPU,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (8/7/2016) kemarin.
Menurut Jimly, berdasarkan UU, keenam anggota dapat menentukan pengganti Husni melalui rapat pleno internal. Sementara satu calon anggota yang kosong sepeninggal Husni, akan diambil salah satu dari tujuh calon anggota KPU yang tidak lolos dalam fit and proper test di DPR tahun 2012 silam. “Yang ikut fit and proper test DPR (tahun 2012) kan 14 orang, yang terpilih tujuh orang. Sisanya nomor 8 hingga 14 masuk dalam calon anggota cadangan,” papar Jimly.
Dengan demikian, lanjut Jimly, untuk calon Ketua KPU yang baru nanti, tidak diperlukan lagi proses fit and proper test di DPR. Meski demikian, dia mengimbau pihak KPU tidak membahasnya dalam waktu dekat ini demi menghormati keluarga almarhum. “Yang penting kita doakan dulu almarhum khusnul khotimah,” ujar Jimly.
Dalam Pasal 27 UU No.15 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum memang disebutkan bahwa anggota KPU dinyatakan berhenti antarwaktu salah satunya karena meninggal dunia.
Kemudian dalam ayat (5) huruf a, disebutkan bahwa anggota KPU yang dinyatakan berhenti antarwaktu dapat digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
Sebelumnya, pada proses seleksi tahun 2012, panitia seleksi menyerahkan 14 nama kandidat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ke-14 nama itu kemudian diserahkan presiden kepada DPR untuk diseleksi.
Dari hasil uji kelayakan dan kepatutan, DPR kemudian mengumumkan tujuh calon anggota KPU. Salah satunya adalah almarhum Husni Kamil Manik yang kemudian terpilih menjadi Ketua.
Husni Kamil Manik meninggal dunia di RSPP sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (7/7/2016) malam. Almarhum mengidap infeksi akibat penumpukan darah. Mantan anggota KPU Sumatera Barat itu meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak. (Fajar)