Jakarta-SuaraNusantara
Polri meminta agar masyarakat bersabar terkait hasil penyelidikan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebab kasus ini tidak sederhana. Demikian dikatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam diskusi yang ditayangkan stasiun TVOne, Selasa malam (8/11/2016).
Menurutnya, proses hukum penyelidikan kasus Ahok memerlukan waktu. Terdapat dua cara dalam kasus penghinaan terhadap agama yakni dilakukan melalui perasaan berupa ucapan dan perbuatan atau dilakukan dengan tindakan. Tito mencontohkan, beberapa waktu lalu di Jawa Tengah terjadi kasus perobekan terhadap Al Quran. Dari itu, polisi bergerak cepat dengan menangkap pelakunya.
“Kasus ini mudah pembuktiannya makanya kita cepat tangkap,” katanya.
Dia menambahkan, sejauh ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi ahli dan menyita rekaman video pernyataan Ahok yang diduga menistakan agama. Saksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sebanyak tiga orang. Kemudian juga ada saksi ahli bahasa dan ahli hukum pidana.
Saksi ahli bahasa dibutuhkan untuk mengetahui apakah dari sudut bahasa terdapat unsur penghinaan. Sedangkan, saksi ahli pidana untuk mengetahui ada tidaknya unsur kesengajaan,” katanya. (fajar)