
Jakarta – SuaraNusantara
Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang tengah berproses di DPR diharapkan dapat memperkuat sistem presidensial dan kepartaian.
Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri, Bachtiar mengatakan hal tersebut dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Memilih Pemimpin Bangsa Melalui Penataan Sistem Pemilu” di Kantor PPSN, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).
Bachtiar berujar, selama tiga periode pemerintahan terakhir ini, sistem pemilu di Indonesia menyebabkan pemerintahan tidak stabil.
Karena itu, ia berpandangan bila ingin memperkuat sistem presidensial, sudah pasti ambang batas (presidensial treshold) dalam pemilihan presiden harus diperkuat. “Jika itu dihilangkan, tentunya itu hanya akan memunculkan capres-capres yang tidak kuat,” jelasnya.
Menurutnya, selama tiga periode terakhir, pemerintah atau eksekutif sulit untuk menentukan arah kebijakan lantaran banyak terganjal oleh proses politik di DPR.
Di sisi lain sambung dia, tujuan dari RUU Pemilu untuk memperkuat sistem kepartaian. Hal ini bisa dilihat dalam pembahasan RUU Pemilu menggunakan sistem pemilihan umum terbuka terbatas.
“Bila sistem ini digunakan dalam Pemilu, maka dalam pemungutan suara, masyarakat hanya akan mencoblos lambang partai. Sedangkan untuk calon legislatifnya dipilih sesuai dengan nomor urutnya,” tukasnya.
Penulis: Has
















