Suaranusantara.com – Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah mengajukan gugatan terhadap Apple, menuduh perusahaan ini melakukan monopoli dalam pasar ponsel pintar.
Gugatan ini berfokus pada penggunaan App Store oleh Apple untuk membatasi pelanggan dan pengembang perangkat lunak.
Departemen Kehakiman juga menuduh bahwa mereka menerapkan cara ilegal untuk “memblokir” aplikasi yang dianggap sebagai ancaman bagi produknya, sehingga membuat aplikasi tersebut kurang menarik di App Store.
Gugatan ini diajukan ke pengadilan federal di New Jersey bersama dengan jaksa agung dari 16 negara bagian. Ini merupakan salah satu gugatan terbesar yang pernah dihadapi oleh Apple.
Departemen Kehakiman Amerika juga menyoroti kebijakan App Store yang membatasi akses terhadap perangkat keras dan perangkat lunak, serta memperlakukan pesan yang dikirim dari ponsel pesaing.
Gugatan ini bertujuan untuk mengatasi dugaan praktik monopoli dan memastikan persaingan yang sehat di pasar ponsel pinta
Discussion about this post