
Jakarta-SuaraNusantara
Universitas Gunadarma menjatuhkan sanksi skorsing 12 bulan kepada tiga mahasiswa yang melakukan bullying (perundungan) kepada rekannya, MF (19). Ketiga pelaku yakni, AA, YLL dan HN, dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib universitas.
“Sesudah mendengar keterangan semua pihak dan memperhatikan tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma, maka kami menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama 12 bulan kepada tiga orang mahasiswa, yakni AA, YLL, dan HN,” ujar Wakil Rektor III Universitas Gunadarma Irwan Bastian, dalam konferensi pers di Kampus Universitas Gunadarma, Jalan Margonda, Depok, Rabu (19/7/2017) malam.
Universitas Gunadarma juga menjatuhkan sanksi terhadap 10 mahasiswa lainnya. Seorang mahasiswa berinisial PDP diskors selama enam bulan. PDP diketahui sempat melontarkan kata-kata ejekan terhadap MF. Sementara sembilan mahasiswa yang terlihat tertawa dalam video “bullying” diberi peringatan tertulis.
“Peringatan tertulis karena mereka berada di lokasi kejadian. Kami anggap pada waktu itu melakukan pembiaran,” kata Budi.
Irwan menyatakan ketiga pelaku melakukan bullying di kampus Universitas Gunadarma, namun bukan kampus yang berada di Jalan Margonda, melainkan kampus yang berada di kawasan Kepala Dua, Depok pada Jumat (14/7/2017) sore.
Dia menegaskan, Gunadarma mengutuk tindakan bullying dalam bentuk apapun. Bahkan, video berdurasi 14 detik menjadi tamparan keras bagi Gunadarma untuk mengevaluasi diri. “Begitu video viral di media sosial, kami langsung membentuk tim yang bertugas investigasi kasus tersebut,” ujarnya.
Sementara Ketua tim investigasi kasus bullying terhadap MF, Budi Prijanto mengatakan, ketiga mahasiswa yang diskors 12 bulan, merupakan pelaku utama bullying terhadap MF.
“AA berperan sebagai penarik tas, YLL yang memvideokan,” kata Budi.
Sedangkan HN mengucapkan kata-kata provokasi. Dari yang rekaman video, ia diketahui sempat melontarkan kalimat “tampol aja biar enggak kebiasaan.”
“Tampolnya ini ditujukan pada yang di-bully. Jadi jelas ini pelanggaran juga,” kata Budi.
Penulis: Yon K

















