
Jakarta-SuaraNusantara
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap tersangka Muhammad Farhan Balatif (18) yang diduga melakukan penghinaan dan menantang Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui akun facebook palsu “Ringgo Abdillah”.
Setyo mengatakan, penyidik telah menemukan fakta-fakta dari pemeriksaan terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti dari tersangka. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa “Ringgo” mengedit foto sendiri dan mahir dalam menggunakan program untuk mengedit foto.
Terkait kemungkinan ada pihak yang menyuruh, menurut Setyo, hal itu belum ditemukan. “Sampai saat ini baru dia yang mengakui bahwa dia yang membuat. Nanti akan kita lihat kalau memang mengarah yang lain-lain, akan kita lihat. Ada prosedurnya,” katanya.
Dalam berbagai postingannya di akun “Ringgo Abdillah”, Farhan kerap menantang Polri untuk menangkap dirinya. Barangkali pelajar SMK ini merasa aman lantaran menggunakan nama dan foto palsu di akun tersebut.
Terakhir, Farhan mengunggah status pada Kamis 17 Agustus 2017 pukul 10.53 WIB. Status itu menyertai tindakannya membagi berita soal Sri Rahayu yang ditangkap karena dianggap menghina Jokowi.
Ini isi status tersebut: “Banyak orang menghina jokowi dan tito karnavian masuk penjara dalam hitungan hari..tapi kenapa gue yang telah sering menghina, mengedit wajah jokowi dan tito karnavian sampai sekarang belum masuk penjara??????????
Hei pak polisi, tangkap gue, kalau enggak, gue akan rekrut teman-teman gue untuk menguasai medsos agar si joko***** tumbang di pilpres 2019 nanti.”

Farhan “diintai” polisi sejak 14 Juli 2017, terhitung sejak seorang polisi bernama Brigadir Ricky Swanda tak sengaja melihat isi akun Ringgo Abdillah. Ricky kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan itu dan dicatat dalam laporan polisi Nomor: LP/444/VII/2017Reskrim tanggal 16 Juli 2017.
“Pelapor awalnya membuka Facebook pada tanggal 14 Juli 2017, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu pelapor melihat status pelaku di Facebook atas nama Ringgo Abdillah menuliskan kata-kata bernuansa menghina Jokowi dan Kapolri,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, di Medan, Minggu (20/8/2017).
Polisi kemudian bergerak cepat dengan melacak titik WIFI yang digunakan akun “Ringgo Abdillah”. Lokasi terlacak di Jalan Bono Nomor 58 E/D, Medan Timur. Berbekal izin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan, belasan polisi lantas menggerebek rumah yang dihuni Muhammad Reza tersebut.
Namun kemudian polisi mengetahui pengelola akun Ringgo Abdullah bukanlah Reza. Polisi menduga, seorang tetangga Reza telah membobol password WIFI Reza dan mungkin saja memanfaatkan internet gratisan tersebut untuk melakukan aksi penghinaannya.
Polisi lantas bergeser ke rumah Nomor 58 F, tak jauh dari tempat penggeledahan pertama. Betul saja, dalam rumah yang dihuni Muhammad Farhan Balatif itu, petugas menemukan sebuah flashdisk 16 GB, berisi gambar-gambar Jokowi dan Kapolri yang sudah diedit.
Penyidik menyita pula dua unit laptop yang digunakan untuk mengedit foto-foto menghina Jokowi dan Kapolri. Selain itu ada pula 3 unit handphone, 1 unit router merek Zyxel warna hitam, serta 1 unit router merek Huawai warna putih.
Kepolisian baru akan mengungkapkan secara resmi kasus bocah bengal ini kepada publik pada Senin, 21 Agustus 2017. Saat ini, Farhan diamankan di Mapolrestabes Medan dan dijerat dengan UU ITE.
Farhan dikenakan Pasal 45 ayat 2 Jo, Pasal 28 ayat 2 Subs, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman “penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Penulis: Yono D