
Jakarta-SuaraNusantara
Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang tertangkap basah sedang berselingkuh dengan istri seorang anggota polisi, ternyata sudah menikah 3 kali. “Infonya yang sekarang istri ketiga. Yang pertama di Sampit, istri kedua sudah cerai. Itu yang kami dengar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Gusde Wardana, Jumat (6/1/2017).
Istri Ahmad yang diketahui saat ini, Endang Susilawatie, merupakan wakil ketua DPRD Kabupaten Katingan dari Fraksi Gerindra. Endang belum terlihat hadir di Kantor DPRD Kabupaten Katingan selama dua hari terakhir.
“(Bu Endang) belum ngantor. Baru dua hari ini. Kan kejadian penangkapannya kemarin (Kamis 5 Januari),” kata Ketua Komisi I DPRD Katingan Karyadie, Jumat (6/1/2017).
Skandal perselingkuhan Ahmad Yantenglie dengan perempuan berinisial FY ini terbongkar dari kecurigaan suami FY, yang merupakan seorang polisi. Suami FY, yang baru pulang bertugas dari Sampit, pada Kamis (5/1) sekitar pukul 00.00 WIB tidak mendapati FY di rumah.
Selanjutnya, suami FY mencoba untuk mencari ke tempat kos istrinya. Sebab, beberapa hari sebelumnya, FY sempat berbicara akan mencari rumah kos.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB. Karena mendapati istrinya berselingkuh, pagi itu anggota Polri tersebut langsung menghubungi polsek setempat.
Setelah diperiksa di Polda Kalteng, Bupati Katingan dan FY ditetapkan sebagai tersangka perzinaan dengan pidana Pasal 284 KUHP. Namun Ahmad tidak ditahan, melainkan hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu.
Bisa Dimakzulkan
Sementara itu, Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai pengusung Yantenglie kini menyerukan pemakzulan. “Dulu PBB mengusung. Namun, setelah terpilih, yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum. Kalau terbukti, yang bersangkutan bisa saja di-impeach oleh DPRD Kabupaten,” kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra via telepon, Jumat (6/1/2017).
Yantenglie maju dan memenangi Pemilu Bupati Katingan pada 2013. Ia diusung oleh Partai Gerindra, PBB, dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP). Namun kini Yantenglie malah terjerat dugaan kasus perzinaan sebagai buntut dari skandal itu.
Yusril menjelaskan partai pendukung tak bisa menarik dukungan yang telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum sebelumnya. Namun, bila Yantenglie ingin maju lagi sebagai calon petahana di pilbup berikutnya, PBB tak akan memberikan dukungan.
“Selanjutnya PBB tak akan lagi memberi dukungan kepada yang bersangkutan, misalnya ketika ingin jadi petahana,” kata Yusril.
Dia tepergok oleh polisi sedang berduaan bersama perempuan inisial FY di kamar kontrakan pada Kamis (5/1) dini hari kemarin. Polisi yang memergoki mereka berdua adalah suami FY.
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu menyatakan Yantenglie dan FY sudah menjalin hubungan selama kurang-lebih setahun belakangan. Mereka dikenai Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara. Meski tidak ditahan, keduanya dikenai wajib lapor dua kali sepekan. (HSF/dhn/dnu/tor/dtc/red)

















