Jakarta-SuaraNusantara
Syarat menjadi hakim konstitusi harus memiliki sejumlah hal penting. Seperti karakter, integritas, dan kompeten yang bisa dilakukan oleh lembaga apapun, tidak harus di parlemen.
Demikian dikatakan anggota Komisi III ‎Syaiful Bahri dalam diskusi bertajuk ‘Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi?’‎ di kawasan Menteng, Jakarta (Sabtu, 28/1/2017).
“Saya setuju jika nantinya persyaratan untuk mencalonkan sebagai hakim MK diseragamkan,” kata Syaiful.
Lanjut Syaiful, hakim adalah intellectual as alone it self. Dirinya setuju bahwa hakim itu harus menulis, berdebat, dan berdiskusi. Dengan kata lain, dirinya sepakat dengan upaya pembenahan dalam proses rekrutmen hakim konstitusi, menyusul tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar bersama 10 orang lain di tiga lokasi berbeda pada Rabu malam (25/1/2017).
Sejauh ini, Patrialis telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam pembahasan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga menetapkan Kamaluddin, rekan Patrialis yang berperan sebagai perantara. Serta menetapkan tersangka pemberi suap yakni Basuki Hariman dari pihak swasta dan Ng Fenny yang merupakan sekretarisnya. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. (eka)