Suaranusantara.com- Jumat 14 Maret 2025 Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto akan diadili di Pengadilan Tipikor, usai kasusnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 6 Maret 2025 lalu.
Nantinya, Hasto Kristiyanto akan diadili oleh sebanyak dua belas jaksa di Pengadilan Tipikor.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dua belas jaksa itu dikerahkan menangani kasus Hasto lantaran Sekjen PDI Perjuangan itu dikenai dua perkara atas kasus Harun Masiku.
Perkara pertama soal kasus suap pergantjan antarwaktu (PAW) periode 2019-2024 dan kedua perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Antisipasi kalau ada yang kena penugasan lain,” kata Setyo pada Senin, 10 Maret 2025.
Senada dengan Setyo, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan ada 12 jaksa yang ditugaskan untuk menangani sidang Hasto.
“Iya, kan biasa itu dalam perkara tertentu,” ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah, Senin.
Fitroh menjelaskan, perkara tertentu yang dimaksud adalah yang menjadi perhatian publik. “Ada beberapa satgas (satuan tugas) penuntutan yang dilibatkan,” kata Fitroh.
Lantas siapa saja dua belas jaksa yang akan mengadili Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Jumat 14 Maret 2025 mendatang, berikut daftarnya dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus:
1. Surya Dharma Tanjung;
2. Rio Frandy;
3. Wawan Yunarwanto;
4. Nur Haris Arhadi;
5. Yoga Pratomo;
6. Arif Rahman Irsady;
7. Sandy Septi Murhanta Hidayat;
8. Muhammad Albar Hanafi;
9. Dwi Novantoro;
10. Mohammad Fauji Rahmat;
11. Rio Vernika Putra;
12. Greafik Loserte.


















Discussion about this post