Suaranusantara.com- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Jumat 14 Maret 2025 mendatanga akan menghadapi sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Nantinya ada sebanyak dua belas Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengadili pria asal Yogyakarta, Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, KPK pada Kamis 6 Maret 2025 lalu melimpahkan kasus Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor. Dan pengadilan pun telah menentukan jadwal sidang yang digelar Jumat pekan ini.
Lantas apa yang menjadi alasan KPK menerjunkan sebanyak dua belas jaksa untuk mengadiri Hasto di Pengadilan Tipikor?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya menerjunkan sebanyak dua belas jaksa lantaran untuk mengadili dua perkara yang menjerat Hasto terkait Harun Masiku.
Adapun dua perkara itu pertama adalah kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024 dan kedua, kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Antisipasi kalau ada yang kena penugasan lain,” kata Setyo pada Senin, 10 Maret 2025.
Senada dengan Setyo, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan ada dua belas jaksa yang ditugaskan untuk menangani sidang Hasto.
“Iya, kan biasa itu dalam perkara tertentu,” ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah, Senin.
Fitroh menjelaskan, perkara tertentu yang dimaksud adalah yang menjadi perhatian publik. “Ada beberapa satgas (satuan tugas) penuntutan yang dilibatkan,” kata Fitroh.
Sebelumnya, praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus suap dinyatakan gugur oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi pada Senin 10 Maret 2025 lalu. Untuk perkara perintangan penyidikan praperadian Hasto akan kembali digelar Jumat 14 Maret 2025 mendatang.


















Discussion about this post