Suaranusantara.com- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Kamis 27 Maret 2025 memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Jumat 21 Maret 2025 lalu.
Dalam tanggapannya, Jaksa KPK menegaskan bahwa dalam kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto tidak ada unsur politik.
“Dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5 dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40, penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum,” kata Jaksa Kamis 27 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa menilai, eksepsi adanya unsur politik merupakan tidak benar. Ia mengatakan bahwa dugaan tersebut tidak relevan dengan alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan eksepsi.
“Terkait dengan alasan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa tentang hal tersebut diatas adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi,” tuturnya.
Jaksa pun menilai, dugaan unsur politik dalam penanganan perkara tersebut merupakan asumsi dari Hasto dan penasihat hukumnya.
“Apa yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum dalam persidangan tahun 21 Maret 2025 merupakan pendapat penasihat hukum dan terdakwa sendiri, yang berkesimpulan atas kasus yang menimpa terdakwa lebih banyak aspek politik dengan menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum, sebagai akibat tindakan kritis terdakwa dengan mencari-cari kesalahan pada diri terdakwa,” ungkapnya.
Jaksa kembali menegaskan, bahwa penanganan perkara Hasto tersebut murni penegakan hukum. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Hasto.
“Melihat pendapat dari terdakwa tersebut penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP. Tidak ada agenda apapun atau ditunggangi siapapun, karena semua adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Jaksa KPK pun meminta agar majelis hakim di persidangan menolak eksepsi Hasto.
“Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut diatas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” tegasnya.
Adapun Hasto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan Jumat 14 Maret 2025 dengam dakwaan terlibat kasus suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.


















Discussion about this post